
Denpasar, DENPOST.id
Setelah menjalani proses hukum, pelaku skimming ATM asal Turki, berinisial MB (56) akhirnya dideportasi. Pria asing itu sebelumnya ditangkap usai membobol data nasabah bank di salah satu mesin ATM di minimarket Jalan Raya Lukluk, Sempidi, Mengwi, Badung.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto mengatakan, MB telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Dalam ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Yaitu, MB melakukan kegiatan berbahaya dan membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang undangan.
Romi mengatakan, MB tiba di Bali awal Oktober 2021 dengan menggunakan visa kunjungan. Beberapa pekan di Bali, dia melakukan aksi skimming ATM. Aksi kejahatan MB terungkap berawal saat petugas Bank Mandiri yang melakukan pengecekan mesin ATM di salah satu minimarket di Jalan Raya Lukluk, pada Jumat 19 November 2021. Awalnya petugas melakukan pengecekan, ternyata gembok pengunci rangka atau boks mesin ATM rusak dan di dalam boks mesin ditemukan alat berwarna putih berupa alat router yang telah terpasang dalam modem mesin. “Pihak bank lantas melaporkan ke Polda Bali,” ucapnya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan analisa data, akhirnya Polda Bali menangkap MB di salah satu hotel di Badung akhir November 2021. “Kami menduga jika MB merupakan jaringan internasional khusus skimming ATM dengan modus operandi memasang alat skimming berupa router pada modem mesin ATM dan memasang alat hidden camera pada bagian atas keypad pin mesin ATM,” beber Romi.
Dari tangan MB, pihak kepolisian mengamankan barang bukti, di antaranya satu set Wi-Fi Router, 21 kartu warna gold bertuliskan VIP dan berisi pin rekening, dan 201 kartu warna gold bertuliskan VIP tanpa nomor pin rekening. Serta 195 kartu warna putih tanpa pin, satu magnetic card reader, uang senilai Rp 2 juta rupiah, dan sejumlah helm dan pakaian saat digunakan untuk beraksi memasang alat skimming.
Usai ditangkap polisi, MB menjalani proses persidangan. Dan dia dipidana penjara dua tahun di Lapas Kerobokan. “Setelah menjalani pokok pidana dan mendapatkan Remisi Umum Kemerdekaan RI ke-76, MB bebas dari Lapas Kerobokan pada tanggal 17 Agustus 2023,” katanya.
Setelah MB didetensi selama 54 hari dan administrasinya siap, dia dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Senin 9 Oktober 2023. “Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” tegasnya. (124)