Negara, DENPOST.id
Sidang kasus persetubuhan anak di bawah umur dengan dua pelaku yang juga anak di bawah umur, memasuki tuntutan, Senin (9/10/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Negara. Sidang digelar secara tertutup.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut agar dua pelaku anak dilakukan pembinaan di luar lembaga.
Kasipidum Kejari Jembrana, Delfi Trimariono, mengatakan, baik korban dan dua pelaku masih berstatus anak di bawah umur.
Dua orang anak di bawah umur melakukan persetubuhan dengan satu anak gadis di bawah umur.
“Terhadap dua pelaku anak perkara di Kecamatan Mendoyo dituntut Undang-undang 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dua pelaku dituntut dengan dua pasal berbeda,” terangnya.
JPU menuntut dua pelaku yang masih anak dengan menjatuhkan pidana dengan syarat, berupa pembinaan di luar lembaga dengan mengikuti program pembimbingan dan penyuluhan oleh Pejabat Pembina Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas 1 Denpasar dan atau bertempat di Panti Asuhan Mahanaim selama 3 tahun.
Selain itu, menjatuhkan pidana pelatihan kerja pengganti pidana denda di Panti Asuhan Mahanaim selama 1 tahun. Pelaksanaannya, pada waktu siang hari untuk jangka waktu 2 jam dalam satu hari, pada waktu yang tidak mengganggu jam belajar anak.
Selain pembinaan dan pelatihan kerja, pelaku anak juga dituntut restitusi. Pembayaran restitusi melalui orang tua untuk membayar restitusi sebesar Rp 28.894.000. “Restitusi ditanggung berdua kepada kedua orang tua anak pelaku,” tegasnya.
Dengan banyaknya kasus yang melibatkan anak sebagai korban dan pelaku di wilayah Jembrana, menurut Delfi peran orang tua sangat penting. “Orang tua harus lebih ketat mengawasi anaknya, lingkungan, pergaulan dan teman bermainnya. Ini juga tugas semua pihak untuk memberikan pengawasan dan perlindungan terhadap anak,” tandasnya. (120)