
Bangli, DENPOST.id
Pihak eksekutif kembali mengajukan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) saat Rapat Paripurna Penyampaian DPRD Bangli, Selasa (10/10/2023), di ruang rapat Kantor DPRD Kabupaten Bangli. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Bangli, Nyoman Budiada, didampingi Ketua DPRD I Ketut Suastika.
Adapun ranperda yang diajukan, yakni Ranperda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2024, dan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sementara dari eksekutif dihadiri langsung Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, serta pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Bangli.
Menurut Bupati Sedana Arta, dalam penyusunan rancangan APBD Tahun Anggaran 2024, arah kebijakan daerah yang mendukung prioritas nasional dan prioritas pembangunan dalam rangka mendukung visi dan misi pembangunan Kabupaten Bangli, yang dijabarkan dalam Rencana Kerja Pembangunan (RKPD) Kabupaten Bangli pada tahun 2024. “Penerimaan pembiayaan daerah pada rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 dirancang sebesar Rp67 miliar lebih yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun sebelumnya,” ungkapnya.
Lanjut dia, restrukturisasi pajak juga dilakukan, di antaranya dengan
penambahan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebagai sumber penerimaan baru. “Opsen pajak tersebut, diharapkan dapat mendorong peran daerah untuk melakukan ekstensifikasi perpajakan,” sebutnya.
Kehadiran mekanisme opsen pajak diharapkan dapat meningkatkan
kemandirian daerah dengan mengoptimalkan penerimaan pajak tanpa menimbulkan beban tambahan bagi wajib pajak.
Sementara itu, rasionalisasi dilakukan terhadap retribusi daerah dengan menyederhanakan jumlah objek retribusi dari sebelumnya 32 jenis menjadi 18 jenis pelayanan. “Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan retribusi, serta meniminalisasi biaya pemungutan dan kepatuhan,” ungkap Sedana Arta.
Selain itu, penyederhanaan juga dimaksudkan untuk mengurangi masyarakat dalam upaya untuk mendapatkan pelayanan dasar publik yang menjadi kewajiban pemerintah daerah.
Sementara dalam pidato pengantar pimpinan Dewan yang diteken Ketua DPRD Bangli, Ketut Suastika menegaskan dengan kerja keras dan pola kebersamaan, pihaknya optimis beban tugas dan tanggung jawab akan dapat selesaikan dengan baik. “Kami berharap mudah-mudahan situasi dan kondisi masyarakat yang relatif kondusif dan seiring dengan kondusifnya pemerintahan di Kabupaten Bangli, sehingga visi Pemerintah Kabupaten Bangli dapat kita wujudkan,” ungkapnya.
Terkait dua ranperda yang diajukan eksekutif, pimpinan dewan menilai di samping merupakan tugas rutin pemerintah daerah juga untuk memenuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah yang menyatakan bahwa KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama akan menjadi dasar pemerintah daerah untuk menyusun, menyampaikan dan membahas rancangan peraturan
daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024, antara pemerintah daerah dengan DPRD sampai dengan tercapainya persetujuan bersama antara kepala daerah dengan DPRD terhadap
rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024.
“Dalam hal ini, rakyat Bangli pasti sudah menunggu dan berharap terhadap APBD yang akan kita bahas dan akan kita tetapkan,” ujarnya. (128)