LP Kerobokan Tak Istimewakan Prof.Antara, Mulai Huni Blok Mapenaling

unud
JELANG DITAHAN DI LP - Rektor Unud Prof. Dr. I Nyoman Gede Antara, yang menyandang tersangka kasus SPI, menjelang ditahan di LP Kerobokan, Senin (9/10/2023). (DenPost.id/dok)

Kerobokan, DenPost.id

Rektor Unud Prof.I Nyoman Gde Antara telah beberapa hari menghuni di Lapas (LP) Kerobokan. Tidak ada perlakuan khusus terhadap tersangka yang terlibat kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru Unud dengan kerugian mencapai Rp335 miliar itu. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kerobokan Fikri Jaya Soebing mengungkapkan hal itu Rabu (11/10/2023). Menurutnya, Prof.Antara ditempatkan di blok Masa Pengamatan, Pengenalan, dan Penelitian Lingkungan atau Mapenaling. “Kamar Mapenaling ini ditempati empat belas orang. Ada yang terlibat kasus narkoba dan pidum atau pidana umum,” tegasnya.

Sama seperti halnya tahanan lain, selama menjalani penahanan di LP Kerobokan, Prof. Antara tidak mendapat perlakukan istimewa atau khusus dibanding tahanan lain.

Selain itu, tambah Soebing, tidak ada permasalahan dengan kondisi kesehatan sang Rektor Unud. “Saat masa Mapenaling, yang bersangkutan belum boleh dijenguk oleh kerabat maupun keluarga,” terangnya.

Menurut Soebing, selain Rektor Unud, tiga tersangka lain yang merupakan pejabat di Unud juga ditempatkan di LP yang sama. Mereka adalah tersangka Ketut Budiartawan (IKB), Nyoman Putra Sastra (NPS), dan I Made Yusnantara (IMY).

Sebelumnya DenPost.id memberitakan empat tersangka kasus dugaan korupsi dana SPI di Unud ditahan di LP Kerobokan, sejak Senin (9/10/2023). Mereka sebelumnya diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Keempat tersangka menjalani pemeriksaan mulai pukul 09.00 hingga 12.30. Begitu keluar dari ruangan penyidik, Rektor Unud dan tiga pejabat lainnya digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas kerobokan. Keempat tersangka mengenakan rompi oranye sebagai tahanan kejaksaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan para tersangka dipanggil ke Kejati Bali untuk melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk jaksa peneliti. Ditambahkannya, hampir lima jam melakukan pemeriksaan, jaksa peneliti akhirnya menyatakan bahwa berkas keempat tersangka lengkap. Termasuk hasil pemeriksaan kesehatan oleh tim medis kejaksaan.

Penahanan bertujuan agar penyidik Kejati Bali lebih mudah melakukan pemeriksaan jika sewaktu-waktu mereka dibutuhkan kembali. “Khusus untuk kerugian negara, nanti di-update oleh penyidik. Saat ini perlu diluruskan dari awalnya ada kerugian Rp443 miliar, perkembangan dari audit internal dan eksternal, menjadi Rp335 miliar,” imbuhnya.

Agus Eka mengungkapkan keempat tersangka disangkakan Pasal 9, Pasal 12 huruf e juncto 18 jo 55 Ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 KUHP. (yan)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini