Berkas Lengkap, Prof. Antara dan Tiga Tersangka Lainnya Segera Disidang

picsart 23 10 12 14 42 12 110
DITAHAN - Para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018 hingga 2022, saat ditahan beberapa waktu lalu.

Renon, DENPOST.id

Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali telah merampungkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018 hingga 2022.
Seiring rampungnya berkas perkara tersebut, para tersangka akan secepatnya disidang. Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana. “Hari ini (Kamis 12 Oktober 2023) penyidik telah merampungkan pemberkasan keseluruhan berkas perkara SPI,” katanya.

Menurut Agus Eka, penyidik bekerja cepat menyelesaikan berkas perkara dan menyerahkan berkas tahap I, I Nyoman Gde Antara serta pengembalian berkas tersangka Ketut Budiartawan (IKB), Nyoman Putra Sastra (NPS), dan I Made Yusnantara (IMY) ke jaksa peneliti.

Kemudian, kata Agus Eka, jaksa peneliti langsung melaksanakan tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim Penuntut Umum yang dikomando Aspidus Kejati Bali. “Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Lapas Kerobokan dengan pertimbangan efektivitas. Mengingat pelimpahan dan persidangan kasus tersebut akan dilakukan di pengadilan tipikor,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Rektor Unud, Prof. I Nyoman Gde Antara telah beberapa hari ditahan di Lapas Kerobokan. Tidak ada perlakuan khusus terhadap tersangka. (124)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini