Polisi Sita 2.772 Liter Pertalite Diduga Hasil Penimbunan

picsart 23 10 12 19 28 50 665
SIMPAN PERTALITE - Gudang milik INS, yang diduga sebagai penyimpanan BBM Pertalite.

Bangli, DENPOST.id

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangli, mengamankan 2.772 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite, beberapa waktu lalu. Pertalite ini disita dari INS (38), warga Banjar Peludu, Desa Bayung Gede, Kintamani, Bangli, yang diduga telah melakukan penimbunan.

“Untuk sementara terlapor (pemilik BBM) masih terperiksa sebagai saksi. Penetapan tersangka, kami masih menunggu gelar perkara,” ujar Kasatreskrim Polres Bangli, AKP Ngakan Gede Eka Yuana Putra didampingi Kasi Humas Polres Bangli, Iptu I Wayan Sarta, saat dikonfirmasi, Kamis (12/10/2023).

Diungkapkan dia, berawal pada, Selasa ( 3/10/2023), di Banjar Peludu, Desa Bayung Gede, Kintamani, Unit IV Tipidter dan Opsnal Unit I Polres Bangli melakukan penyelidikan terhadap informasi dugaan adanya penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite. Berdasarkan serangkaian penyelidikan, ditemukan INS melakukan penimbunan BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen dengan cara membeli BBM di SPBU yang berlokasi di Banjar Masem, Desa Batur, Kecamatan Kintamani, dengan menggunakan mobil pikap.

“Setelah BBM Pertalite terisi penuh di mobil yang digunakan, BBM tersebut disedot dari tangki mobil kemudian ditampung di jerigen,” bebernya.

Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan ke gudang penyimpanan BBM tersebut, di Banjar Peludu. Di lokasi, tim menemukan 84 buah jerigen dengan masing-masing berisi 33 liter dengan total keseluruhan jumlah 2.772 liter. Petugas juga mengamankan pikap yang diduga digunakan yang bersangkutan melakukan aksinya. “Yang bersangkutan kini masih kita mintai keterangan, sementara 84 buah jerigen dan mobil kita amankan di Polres Bangli,” ucapnya.

Belum jelas diketahui sejak kapan yang bersangkutan melakukan dugaan penimbunan Pertalite tersebut. Dugaan pelanggaran yang dilakukan INS, yakni Pasal 40 angka 9 UU No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 2 tahun 2022 Cipta Kerja menjadi UU sebagai perubahan atas Padal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. (128)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini