
Tabanan, DenPost.id
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) mengapresiasi Polres Tabanan setelah menetapkan Kadek Dwi Arnata alias Jro Dasaran Alit menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seks terhadap wanita muda berinisial N (22).
Tim Kompolnas dan PPA ingin memastikan agar penanganan kasus tersebut berjalan dengan baik dan profesional. Selain itu, mereka bertemu dengan korban (N) di ruang Konseling Unit PPA Polres Tabanan.
“Kami datang ke Polres Tabanan untuk melakukan supervisi penanganan kasus yang selama ini viral (pelecehan seks yang dilakukan Jro Dasaran Alit),” kata Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol. Benny Josua Mamoto, Jumat (13/10/2023).
Dia menambahkan usai dilakukan penyidikan, tersangka Jro Dasaran agar segera dilimpahkan ke jaksa penuntun umum (JPU) untuk dilakukan persidangan. “Jadi publik bisa mengikuti perkembangan kasus ini mengenai apa yang sebenernya terjadi. Sering kali fakta yang ada di lapangan dengan media social (medsos) tidak sejalan,” ungkap Mamoto.
Dia juga mengapresiasi para pihak terkait yang telah menangani kasus ini. “Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Tabanan berserta jajaran dan Kapolda Bali yang memantau kasus ini. Saya lihat penanganannya cukup lancar dan sudah sampai tahap penetapan tersangka,” ungkap Mamoto.
Sementara itu Plt.Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kemen PPA, Ratih Rachmawati, mengatakan bahwa pihaknya mendapat tugas tambahan sebagai penyedia layanan rujukan akhir atas kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sesuai Perpres Nomor 65 Tahun 2020. Hal ini tentunya secara komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan. “Kami akan melakukan pengawasan dan pendampingan melalui UPTD PPA di provinsi dan kabupaten,” jelasnya.
Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes menambahkan penerapan pasal Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 yang disangkakan ke Jero Dasaran Alit berdasarkan kelengkapan alat bukti dan pemeriksaan terhadap tujuh saksi selama proses penyelidikan. Pihaknya akan terus melakukan pendalaman sehingga nanti memungkinkan pemanggilan saksi lain. “Jadi tidak hanya berhenti pada pasal ini saja. Kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan terkait penerapan pasal lain. Tentunya dilakukan dengan profesional sampai tuntas,” ungkapnya.
Leo menambahkan alasan utama penahanan tersangka Jero Dasaran Alit yakni mengacu pada undang-undang yang mendapat hukuman di bawah lima tahun. Namun tetap mewajibkan tersangka untuk melakukan wajib lapor. “Hukuman di bawah lima tahun, tersangka memang bisa tidak ditahan. Tetapi tetap menjalani wajib lapor seminggu dua kali,” tandasnya. (yan)