
Gianyar, DENPOST.id
Dalam upaya Prajuru Desa Adat Gianyar memperjuangkan status hak milik atas tanah Pasar Rakyat Gianyar, di mana BPN Gianyar telah menerbitkan dua sertifikat, yakni Sertifikat Hak Pakai Nomor 00261 luas 1.410 M 2 dan Nomor 00260 luas tanah 10.060 M2 atas nama Pemkab Gianyar. Sementara pihak Desa Adat Gianyar mengklaim sebelumnya tanah tersebut, milik warga Desa Adat Gianyar.
Kini, Prajuru Desa Adat Gianyar sedang memperjuangkan tanah Pasar Rakyar Gianyar sebagai tanah milik Desa Adat Gianyar.
Ketua Sabha Desa, Mangku Nyoman Artana didampingi Pengligsir Desa, Ida Bagus Rai Djendra; Bendesa Adat, Dewa Made Swardana; Ketua PPA Kadek Agus Astawa; Ketua Penelusuran Aset Desa Anak Agung Mayun; Petajuh Dewa Nyoman Gede Agung; Penyarikan Dewa Putu Adnyana, dan Petengen Wayan Siadnyana, Minggu (15/10/2023), menyampaikan hasil paruman desa bahwa masyarakat bersama Prajuru Desa Adat Gianyar siap menempuh upaya hukum untuk pembatalan sertifikat hak pakai Pasar Rakyat Gianyar.
Mangku Nyoman Artana menyampaikan berdasarkan hasil putusan Paruman Desa Adat Gianyar, Sabtu (14/10/2023), secara tegas Desa Adat Gianyar memperjuangkan druwen desa adat atas tanah Pasar Rakyat Gianyar.
Mangku Artana menanggapi paparan Sekda Kabupaten Gianyar terkait terbitnya Sertifikat Hak Pakai tanah Pasar Rakyat Gianyar atas nama Pemerintah Kabupaten Gianyar. Desa Adat Gianyar telah menyampaikan upaya keberatan atas terbitnya Sertifikat Hak Pakai tersebut. “Desa Adat Gianyar sudah mengajukan keberatan dan memohon penundaan penerbitan sertifikat ke Kantor Pertanahan, namun tidak ditanggapi. Jadi, permasalahan ini adalah sengketa tanah ulayat,” jelasnya.
Menindaklanjuti hasil paruman desa, Mangku Artana menyampaikan Desa Adat Gianyar pada tahap awal akan melakukan langkah persuasif dengan melakukan pendekatan dengan Pj. Bupati Gianyar. Pihak Desa Adat Gianyar akan minta Pemkab Gianyar terkait sengketa tanah Pasar Rakyat Gianyar ini ditangani mengacu pada pedoman penyelesaian masalah hak ulayat masyarakat hukum adat berpedoman pada Peraturan Agraria No. 5 Tahun 1999. “Kedua mengacu pada Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 berkaitan tanah adat,” jelasnya.
Mengacu pada Peraturan Agraria, tanah Pasar Gianyar merupakan tanah ulayat. Proses pensertifikatan hak pakai oleh Pemda Gianyar seharusnya ada pelepasan atau penyerahan penggunaan tanah oleh Desa Adat Gianyar.
Mangku Nyoman Artana menekankan penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00261 luas 1.410 M 2 dan Nomor 00260 luas tanah 10.060 M2 atas nama Pemda Gianyar tidak sesuai prosedur dan tidak memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundangan- undangan. “Kami Desa Adat Gianyar minta harus ditinjau kembali, jika langkah persuasif pendekatan ke Pemda Gianyar menemui jalan buntu, maka prajuru akan menempuh jalur hukum menggugat BPN untuk pembatalan sertifikat Hak Guna Pakai tersebut,” tegas Mangku Artana, bersama Prajuru Desa Adat Gianyar lainnya.
Sebelumnya, Sekda Gianyar, Dewa Alit Mudiarta mengatakan penertiban sertifikat hak pakai atas Pasar Rakyat Gianyar sudah mengikuti mekanisme dan ketentuan dipersayaratkan oleh UU.
Dikatakan hingga terbit sertifikat hak pakai sudah melalui mekanisme dan proses cukup panjang. (116)