
Negara, DENPOST.id
Gerai tiket online di Kelurahan Gilimanuk, kian menjamur. Menurut data yang diperoleh, jumlah total gerai tiket online yang tersedia di wilayah Pelabuhan Gilimanuk atau kawasan Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, sebanyak 124 gerai.
Namun 14 gerai online, di antaranya disebutkan melanggar peraturan yang ada, seperti di pinggir jalan nasional yang bisa menyebabkan timbulnya lakalantas, serta di atas trotoar. Menyikapi permasalahan tersebut, Kelurahan Gilimanuk bersama ASDP Pelabuhan Gilimanuk, serta instansi terkait telah membahas soal bangunan gerai tiket online yang berjualan di atas trotoar dan kerap menggunakan sempadan jalan nasional Denpasar-Gilimanuk.
Menurut rencana, tindaklanjut terhadap gerai nakal tersebut bakal difasilitasi dan diberikan tempat di Terminal Kargo Gilimanuk.
Lurah Gilimanuk, Ida Bagus Tony Wirahadikusuma, Senin (16/10/2023), mengatakan menyikapi keluhan masyarakat terkait adanya belasan gerai tiket online nakal, pihaknya bersama pengelola pelabuhan, pihak terkait dan seluruh pemilik gerai tiket online yang ada melakukan pembahasan. Segala hal tentang keluhan tersebut, dicarikan solusi. Sebab, belasan gerai tiket online berada di atas trotoar dan menggunakan sempadan jalan nasional.
Dikatakan dia, pihaknya tidak melarang untuk berjualan gerai tiket online di sepanjang jalan menuju Pelabuhan Gilimanuk. Justru dengan ini jumlah pengangguran bisa ditekan. Namun begitu, pihaknya menekankan jangan sampai menyalahi tempat dan melanggar. Pihaknya selain melakukan koordinasi dengan pihak terkait, tentunya akan berkomunikasi dengan pemerintah daerah. Sebab, salah satu solusi yang bisa dilakukan dengan merelokasi gerai nakal tersebut di Terminal Kargo Gilimanuk.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Jembrana, I Ketut Wardana Naya mengatakan pihaknya bakal menunggu hasil pembahasan terkait masalah gerai tiket online tersebut. “Ya, relokasi ke areal parkir kargo Gilimanuk diharapkan bisa menjadi solusi. Tapi kami menunggu permohonan. Melakukan kajian hingga koordinasi antarinstansi terkait agar tidak menyalahi aturan,” pungkasnya. (120)