Negara, DENPOST.id
Adanya temuan dari Bawaslu Jembrana terkait salah seorang calon legislatif (Caleg) yang masuk dalam daftar calon sementara (DCS) dan masih berstatus Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ditindaklanjuti KPU Jembrana. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya, Senin (16/10/2023), mengatakan pihaknya sudah menerima surat saran perbaikan dari Bawaslu Jembrana.
Pihaknya juga sudah melakukan klarifikasi kepada partai politik yang mengajukan calon. Dikatakan dia, Partai Perindo yang mengajukan calon yang masih berstatus sebagai BPD sudah tidak keberatan jika calonnya dicoret. “Ya, sebelum DCS semestinya tidak memenuhi syarat (TMS). Karena tidak memenuhi syarat nantinya akan dicoret,” jelasnya.
Ketua BPD yang terdaftar sebagai caleg tanpa melengkapi surat pemberhentian tersebut, karena calon maupun partai politik tidak menyebut status sebenarnya.
“Dalam pendaftaran hanya disebut swasta dan tidak ada yang menyanggah. Jika saat pengajuan awal menyatakan sebagai anggota BPD, maka pasti akan diminta surat pengunduran diri atau pemberhentian,” jelasnya.
Dikatakan Adi, di berbagai kesempatan bertemu dengan partai politik sudah sering menyampaikan, agar partai politik maupun calon menyatakan secara jujur mengenai statusnya. “Syukur diketahui dan ditemukan sebelum DCT. Sehingga kita bisa coret dan lakukan perbaikan,” jelasnya. (120)