Bangli, DENPOST.id
DPRD Kabupaten Bangli, akhirnya menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Bangli menjadi Peraturan Daerah (Perda), beberapa hari lalu. Penetapan ini dilakukan melalui rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika, didampingi Wakil Ketua Nyoman Budiada.
Meski demikian, ada sejumlah catatan yang diberikan panitia khusus (Pansus) DPRD. Rapat saat itu juga dihadiri kalangan eksekutif yang dipimpin langsung Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, Wabup I Wayan Diar, dan pimpinan OPD Bangli.
Ketua Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, I Nengah Darsana dalam laporannya mengungkapkan ranperda PDRD merupakan salah satu upaya optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah sesuai amanah peraturan perundang-undangan. Ranperda ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan sumber-sumber pendanaan pembangunan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat.
“Dari pembahasan yang telah dilakukan oleh panitia khusus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Kabupaten Bangli dengan pemerintah daerah/OPD terkait, dapat kami sampaikan dan sepakat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bangli tahun 2023,” ungkapnya.
Hanya saja, pihak pansus tetap memberikan sejumlah catatan. Di antaranya terkait BPHTB, pemungutan atas proses hibah, hibah wasiat, waris sudah ada perbaikan dari rancangan awal, yakni 0% dari tingkat pertama dan dikenakan normal terhadap tingkat selanjutnya setelah dipotong nilai bebas pajak sesuai ketentuan. “Terkait objek PAD retribusi masuk ke destinasi wisata yang rancangan hanya delapan, mohon terkait potensi yang lain yang tidak masuk dalam lampiran harus dimasukkan atau buatkan per kecamatan,” ujarnya.
Pansus juga menekankan kepada dinas terkait mengenai retribusi dan pajak parkir agar betul-betul ditingkatkan, serta memanfaatkan potensi yang ada secara maksimal. Selain itu juga meminta keberanian dan ketegasan OPD terkait terhadap wajib pajak untuk menegakkan perda, sehingga sumber-sumber PAD tersebut dapat dipungut maksimal.
Sementara Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika, dikonfirmasi, Selasa (17/10/2023), berharap perda ini akan bisa memberikan kepastian hukum, selain juga melengkapi sumber-sumber pajak yang tidak tercantum pada aturan sebelumnya. “Perda ini merupakan omnibus regulation yang mencakup potensi di seluruh bidang. Seperti misalnya pajak rekreasi, bangunan gedung dan sebagainya,” katanya. (128)