Sukawati, DenPost.id
Pemerintah daerah (pemda) wajib bertanggung jawab atas kebakaran di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Suwung, Pedungan, Densel. Hal itu karena berdampak terhadap masyarakat dan lingkungan udara menjadi tidak bersih. Hal itu dikatakan pengamat kebijakan publik dan advokat senior, Dr.Togar Situmorang, Selasa (17/10/2023).
Dia mengingatkan kebakaran tersebut berupa sampah rumah tangga dan plastik berbahaya bagi lingkungan, sehingga melepas bahan kimia beracun. Hal itu mencemari udara karena asap kebakaran sampah dihirup oleh manusia dan hewan. Sampah juga disimpan di tanah serta terpapar ke permukaan air dan tanaman.
Advokat yang terkenal dengan julukan Panglima Hukum ini mengaku prihatin atas peristiwa terbakarnya TPA Suwung ini. Untuk itu dia berharap agar pemda segera mengatasi kebakaran tersebut, sehingga tak berdampak luas terhadap lingkungan Bali.
Dr.Togar Situmorang juga mengingatkan ada sanksi bila pemda terbukti lalai jika tak segera mengatasi kebakaran tersebut. Masyarakat bisa mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum karena mengalami kerugian atas asap yang ditimbulkan TPA Suwung. ‘’Kebakaran di TPA adalah insiden yang serius dan berpotensi merusak lingkungan serta berbahaya bagi kesehatan masyarakat,’’ tegasnya.
Hal ini karena proses pemadamannya membutuhkan waktu berhari-hari, dan asap hitam yang ditimbulkannya sangat berbahaya bagi masyarakat. Termasuk saat ini, cuaca ekstrem seperti angin kencang, dapat mempercepat penyebaran api selama kebakaran. ‘’Karena itu, sangat penting bagi kita untuk meningkatkan kesadaran akan kebakaran hutan, lahan, TPA, dan tempat tinggal, serta mendukung upaya-upaya pelestarian lingkungan yang bertujuan mengurangi risiko kebakaran di masa depan,’’ tutup Togar Situmorang. (yad)