
Bangli, DENPOST.id
Tim Opsnal Reskrim Polsek Kintamani bersama Satreskrim Polres Bangli mengungkap kasus penipuan dan pencurian sejumlah sepeda motor, yang dilakukan sepasang kekasih. Pelakunya yakni I Ketut Joni Adnyana Adi Putra (22) asal Banjar Paketan, Desa Sukawana, Kintamani, Bangli dan Rosita Evayanti Dewi (44) dari Desa Pucaksari, Busungbiu, Buleleng. Dalam waktu hampir setahun, pasangan ini berkomplot mencuri dan menipu beberapa orang. Mayoritas korbannya driver ojek online (ojol)
“Yang pria sudah beristri dan punya dua anak. Perempuannya janda. Mereka bekerjasama dalam aksinya, kurang lebih setahunan. Belum pernah dibui,” ungkap Kapolsek Kintamani, Kompol Ruli Agus Susanto, Rabu (18/10/2023). Selain sepeda motor, kedua tersangka juga mengambil ponsel genggam milik korban.
Dijelaskan Ruli, penangkapan mereka berdasarkan laporan dari 4 orang korban yaitu Dodi Ardi Widarso (29) yang melapor telah ditipu pelaku dan kehilangan sepeda motor Yamaha N-Max; I Kadek Indrawan (19) yang mengaku kehilangan sepeda motor Yamaha N-Max; Made Yusa Paramartha (16) yang juga melapor kehilangan sepeda motor Yamaha N-Max, dan Moch Handoko Abdullah (34) yang mengaku ditipu dan kehilangan sepeda motor merek Honda Vario serta 1 unit handphone.
“Kami lalu melakukan penyelidikan dan olah TKP serta memeriksa saksi-saksi di lapangan. Hasil penyelidikan mengarah pada seseorang yang bernama I Ketut Joni Adnyana Adi Putra dan pacarnya yang bernama Rosita Evayanti Dewi,” jelas Ruli.
Singkatnya, keberadaan keduanya terendus sedang berada di wilayah Negara, Jembrana. Sesuai informasi yang diperoleh, kedua pelaku tinggal kos berpindah- pindah di wilayah tersebut guna mengelabui petugas.
“Di perjalanan menuju Negara, tim Lidik melihat pelaku melintas di jalur Negara menuju Denpasar dengan menggunakan Mobil Honda Jazz warna putih. Tim membuntuti dan berhasil mengamankan mereka setelah berhenti di daerah Kapal, Mengwi, Badung,” beber Ruli.
Hasil pemeriksaan, Joni mengakui telah menipu dan membawa lari sepeda motor Honda Vario dan Handphone milik korban Moch Handoko Abdullah (driver ojol). Aksi itu dilakukan bersama tersangka Rosita pada Minggu (3/9/2023) lalu. Di mana Ketut Joni pura-pura sebagai pemesan ojol melalui aplikasi WhatsApp. Joni meminta korban menjemput di kos-kosannya yang saat itu berada di wilayah Tabanan dan diantarkan ke Warung Resto di Kintamani. Sementara Rosita bertugas membuntuti mereka hingga TKP. Setibanya di resto itu, Joni mengajak pengemudi ojol itu untuk makan bersama. Setelahnya Joni mengaku hendak menarik uang di mesin ATM. Joni pun meminjam sepeda motor dan HP milik pengemudi ojol tersebut.
Entah karena sudah ditraktir makan, sopir ojol itu pun tanpa curiga memberikan kedua barang miliknya pada Joni. Namun sampai malam Joni tak ada kembali. Pun saat korban menghubungi nomor telepon yang ada di HP miliknya yang dibawa Joni, juga tak aktif. “Barulah saat itu dia (korban) merasa ditipu, lalu melapor ke kami (Polsek Kintamani),” terang mantan Kapolsek Abiansemal ini.
Selain melakukan penipuan terhadap driver ojol di Wilayah Kintamani, kedua pelaku juga mengakui telah melakukan penipuan terhadap Dodi Ardi Widarso yang juga merupakan driver ojol dengan membawa lari 1 unit sepeda motor Yamaha N-max di Warung Kopi Desa Kintamani.
“Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor dengan rincian 1 unit sepeda motor Yamaha N-max di curi di areal parkir Sukawana Sunrise. Ds. Sukawana. Motor tersebut milik Made Yusa Paramartha dan 1 unit motor Yamaha N-max di parkiran Le Monte Sunrise, Sukawana milik Kadek Indrawan,” tambahnya.
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Kintamani. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, pasal 372 KUHP tentanv penggelapan dan tindak pidana pencurian dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP sub Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. (128)