Pansus DPRD Bangli Sepakati Penetapan Lima Ranperda Jadi Perda

picsart 23 10 19 17 08 30 155
TETAPKAN RANPERDA - Pansus DPRD Bangli, akhirnya menyepakati penetapan lima ranperda melalui Rapat Paripurna di Ruang Rapat Kantor DPRD Bangli, Rabu (18/10/2023) petang.

Bangli, DENPOST.id

Panitia khusus (Pansus) DPRD Bangli, akhirnya menyepakati penetapan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Penetapan kelima ranperda tersebut, melalui Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika, didampingi Wakil Ketua I Komang Carles, di Ruang Rapat Kantor DPRD Bangli, Rabu (18/10/2023) petang.

Rapat tersebut selain dihadiri kalangan Dewan juga dihadiri Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar, pimpinan OPD dan pimpinan BUMD Kabupaten Bangli.

Adapun ranperda yang disepakati untuk ditetapkan menjadi perda, yakni Ranperda tentang Pembentukan Desa Pulasari, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli, Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Ranperda tentang Maskot Daerah, Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum dari Perusahaan Daerah Bukti Mukti Bhakti Bakti Kabupaten Bangli menjadi Perusahaan Daerah Bhukti Mukti Bhakti, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

Laporan Pansus I DPRD Bangli yang dibacakan Satria Yudha menyampaikan dari serangkaian kegiatan yang dilakukan, pihaknya sepakat Ranperda tentang Pembentukan Desa Pulasari, Kecamatan Tembuku Kabupaten Bangli, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2023.

Meski demikian, pihaknya juga memberikan sejumlah rekomendasi. “Pemanfaatan secara optimal sarana, prasarana dan sumber daya manusia
setelah penetapan Desa Persiapan Pulasari menjadi desa definitif,” ujarnya.

Berikutnya Pansus I juga merekomendasikan agar penyelenggaraan bantuan hukum kepada warga negara, khususnya warga miskin merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai impementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi, serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan dihadapan
hukum. “Oleh karena itu, kami berharap agar pemerintah daerah berkolaborasi dengan lembaga bantuan hukum dan stakeholder terkait penyelenggaraan bantuan hukum di tengah keterbatasan ketersediaan anggaran yang kita miliki,” ungkapnya.

Sementara laporan Pansus II yang dibacakan I Ketut Mastrem menegaskan pihaknya sepakat Ranperda tentang Maskot Daerah untuk ditetapkan menjadi Perda Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2023. Dalam hal ini, kata dia, Pemerintah Kabupaten Banglil melalui Dinas Pertanian agar betanggungjawab atas
budidaya tanaman Pucuk Bang, sehingga masyarakat tidak kesulitan mendapatkan bibit Pucuk Bang.

Sementara laporan Pansus III yang dibacakan Made Sudiasa menyebutkan dengan adanya Perseroda akan meningkatkan perekonomian masyarakat dan diharapkan dapat membantu petani maupun UMKM. Karenanya, Pansus III sepakat menetapkan Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum dari Perusahaan Daerah Bukti Mukti Bhakti Bakti Kabupaten Bangli menjadi Perusahaan Daerah Bhukti Mukti Bhakti menjadi perda.

Sementara dari hasil pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Pansus III DPRD Kabupaten Bangli juga menyetujui peraturan daerah tersebut. (128)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini