Mengkhawatirkan, Peredaran Rokok Ilegal di Jembrana

picsart 23 10 19 17 08 54 928
ROKOK ILEGAL - Bea Cukai Denpasar, saat memberikan sosialisasi terkait cara pengenalan rokok ilegal di Pengambengan.

Negara, DENPOST.id

Adanya peredaran dan dugaan penyelundupan rokok ilegal di Jembrana, semakin mengkhawatirkan. Diduga peredaran rokok ilegal ini semakin hari semakin marajalela.

Kondisi ini makin mengancam eksistensi para agen dan pengecer rokok resmi, serta dapat membahayakan kesehatan masyarakat, terutama anak-anak.

Salah seorang sales rokok resmi yang enggan namanya disebutka, Rabu (18/10/2023), mengatakan rokok ilegal dijual dengan harga jauh lebih murah dibandingkan rokok legal, sehingga mengancam keberadaan rokok legal di pasaran.
Hal ini membuat rokok ilegal menjadi pilihan yang lebih menarik bagi masyarakat. Mirisnya, kini anak-anak sudah mengenal rokok ilegal ini.

Peredaran rokok ilegal sebagian besar menyasar warung di pelosok desa. Rokok tanpa cukai yang dijual dengan harga Rp10 ribu perbungkus itu, cenderung dipilih warga yang sebagian besar berprofesi sebagai petani dan buruh harian lepas. Tidak hanya menyasar masyarakat kelas bawah, rokok ilegal juga banyak beredar di kalangan anak buah kapal (ABK).

Beberapa ABK di wilayah Pengambengan, dan Perancak yang sempat ditemui mengaku jika rokok itu disediakan pemilik perahu/kapal. “Bos yang sering menyiapkan. Kurang tau dapat rokoknya di mana. Yang penting ada aja dihisap pas melaut,” ujar salah seorang ABK.

Maraknya peredaran rokok tanpa cukai di kalangan ABK itu, disinyalir menjdi pilihan terbaik bagi pemilik kapal. Mengingat, jumlah ABK dalam sekali melaut mencapi ratusan orang. Dengan menyediakan rokok tanpa cukai dengan harga jauh di bawah rokok resmi, para pemilik kapal dapat berhemat jutaan rupiah dalam sekali melaut. Diharapkan penegak hukum lebih tegas menyikapi hal ini.

Sementara itu, anggota Satlinmas Desa Pengambengan dan Polprades Kecamatan Negara, Selasa (17/10/2023), di Kantor Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, mengikuti sosialisasi terkait rokok ilegal. Sosialisasi disampaikan dari Bea Cukai Denpasar yang menjelaskan tentang peredaran rokok ilegal, cukai, barang kena cukai, dan pemanfaatan dana bagi hasil. Demikian juga ciri-ciri rokok ilegal, serta bagaimana cara mengindentifikasi perbedaan antara rokok ilegal dan rokok legal, di antaranya dengan kasat mata, alat kaca pembesar dan alat lampu UV

Di sisi lain, Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah hukumnya.
“Terkait kasus ini, kami akan melakukan penyelidikan dulu. Kami akan melakukan koordinasi lintas intansi juga. Nanti dilimpahkan ke Bea Cukai seperti yg sudah pernah kami temukan,” ujarnya.

Ia juga menyayangkan peredaran rokok ilegal yang diduga sudah menyentuh anak-anak di bawah umur. “Apalagi informasi terkait rokok yang dibeli anak-anak ini, yang jelas anak-anak tidak boleh merokok jenis apapun,” tegasnya. (120)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini