Dispusar Gianyar Musnahkan 7.673 Lembar Arsip Tak Miliki Nilai Guna

picsart 23 10 19 17 09 18 388
MUSNAHKAN ARSIP - Dispusar Gianyar, saat memusnahkan ribuan lembar atau 45 box arsip yang sudah tidak memiliki nilai di halaman kantor setempat, Kamis (19/10/2023).

Gianyar, DENPOST.id

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusar) Kabupaten Gianyar memusnahkan sebanyak 7.673 lembar atau 45 box (kotak) arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna atau inaktif di halaman kantor setempat, Kamis (19/10/2023).

Pemusnahan tersebut, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, dan persetujuan pemusnahan arsip dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor B-KN.00.01/213/2023. Pemusnahan bertujuan untuk mengurangi jumlah arsip, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan kearsipan.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusar) Kabupaten Gianyar, I Gede Suardana Putra mengatakan pemusnahan arsip dilakukan guna mengurangi volume arsip yang berketerangan musnah sesuai Jadwal Retensi Arsip (JRA), sehingga dapat menghemat tempat, biaya, serta waktu. Pelaksanaan pemusnahan, difokuskan pada arsip yang telah melewati batas waktu penyimpanan dan tidak memiliki nilai guna lagi.

“Sesuai surat persetujuan dari ANRI dengan nomor B-KN.00.01/213/2023 tertanggal 14 September 2023. Jadi, dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sudah memberikan izin untuk melakukan pemusnahan arsip sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” kata Suardana Putra.

Pemusnahan arsip menjadi salah satu bagian penting dalam proses pengarsipan, yakni penciptaan, pengolahan dan penyusutan. Fase pemusnahan masuk pada bagian penyusutan. Di mana, tiga tahapan ini harus berjalan beriringan.
Tahap fase pemusnahan ini, sebenarnya melalui proses yang cukup panjang. Sebelum dilakukan pemusnahan arsip, pihaknya telah membentuk tim guna melakukan pengecekan dan penelitian terhadap arsip yang diusulkan kepada ANRI untuk dilakukan proses pemusnahan sesuai perundang-undangan.

Apabila sudah tidak lagi aktif, arsip akan dimusnahkan. Tetapi jika masih aktif, arsip tak bisa dimusnahkan. “Arsip yang bersifat permanen, misalnya surat perjanjian atau akta pendirian lembaga tidak bisa dimusnahkan karena akan menjadi bukti suatu klausul,” paparnya.

Sementara Kepala Bidang Pembinaan dan Pengelolaan Arsip Dispusar Gianyar, Ida Bagus Gede Putu Mayun menjelaskan dalam proses pemusnahan arsip ini menghadirkan saksi dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Gianyar, dan unsur dari Inspektorat Gianyar. (116)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini