Sidang Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud Ditunda, Gara-gara Hakim Tak Lengkap

rektor12
BATAL DISIDANG - Tersangka Prof.Dr.I Nyoman Gde Antara batal disidangkan di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Kamis (19/10/2023), karena anggota majelis hakim tidak lengkap. (DenPost.id/wiadnyana)

Renon, DenPost.id

Sidang kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) ditunda majelis hakim. Tersangka yang Rektor Unud Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara semestinya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (19/10/2203) siang.

Sebelum sidang ditunda, Prof.Antara sudah masuk ruangan dengan didampingi sejumlah kuasa hukumnya. Namun karena salah satu hakim berhalangan hadir, maka sidang tidak bisa dilaksanakan. “Majelis hakim tidak lengkap. Salah satu majelis hakim sedang berduka karena orangtuanya meninggal dunia,” kata Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi.

Tersangka Prof. Antara kemudian kembali dibawa ke LP Kerobokan dengan mobil tahanan. Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu ditunda hingga pekan depan. “Dakwaan akan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pada Selasa (24/10/2023),” ungkap Agus.

Sedangkan kuasa hukum Rektor Unud, Agus Saputra, mengungkapkan bahwa dalam sidang pekan depan, setelah JPU membacakan surat dakwaan, pihaknya berencana mengajukan spenangguhan penahanan tersangka. “Akan diajukan setelah pembacaan dakwaan pekan depan,” tandasnya. (yan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini