
Renon, DenPost.id
Sidang kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) ditunda majelis hakim. Tersangka yang Rektor Unud Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara semestinya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (19/10/2203) siang.
Sebelum sidang ditunda, Prof.Antara sudah masuk ruangan dengan didampingi sejumlah kuasa hukumnya. Namun karena salah satu hakim berhalangan hadir, maka sidang tidak bisa dilaksanakan. “Majelis hakim tidak lengkap. Salah satu majelis hakim sedang berduka karena orangtuanya meninggal dunia,” kata Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi.
Tersangka Prof. Antara kemudian kembali dibawa ke LP Kerobokan dengan mobil tahanan. Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu ditunda hingga pekan depan. “Dakwaan akan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pada Selasa (24/10/2023),” ungkap Agus.
Sedangkan kuasa hukum Rektor Unud, Agus Saputra, mengungkapkan bahwa dalam sidang pekan depan, setelah JPU membacakan surat dakwaan, pihaknya berencana mengajukan spenangguhan penahanan tersangka. “Akan diajukan setelah pembacaan dakwaan pekan depan,” tandasnya. (yan)