Mangupura, DENPOST.id
Semakin banyaknya alat peraga kampanye (APK) yang dipasang sejumlah partai politik di Kabupaten Badung sebelum masa kampanye, menjadi bahasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Badung. Untuk menyamakan persepsi antarpartai politik dan pemerintah serta penyelenggara Pemilu dalam pemasangan APK dan bendera ini, Bawaslu Kabupaten Badung akan membentuk tim terpadu.
Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta, Jumat (20/10/2023) mengatakan, sudah keluar surat edaran Bawaslu RI Nomor 43 terkait pengawasan titik kerawanan di masa kampanye. Salah satu pointnya adalah pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) yang diatur dalam Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 di masa kampanye. Dikatakannya, partai politik dapat melakukan sosialisasi berupa pemasangan bendera partai politik yang berisi nomor urut.
“Kemudian di lapangan kita sudah pantau marak terjadi pemasangan bendera partai, bahkan di luar bendera partai seperti baliho dan spanduk. Masalah ini sudah kita berikan imbauan kepada teman-teman partai politik, dan beberapa waktu lalu ada pemasangan spanduk dan bendera pas di depan Puskesmas Mengwi III. Karena kan sudah diatur pemasangan APS ini dilarang di kawasan pendidikan, tempat ibadah, gedung-gedung pemerintah,” ujarnya.
Lebih lanjut mantan Ketua KPU Badung ini mengatakan, ke depan pihak melakukan rapat internal dengan pihak Satpol PP Badung, Kesbangpol serta teman-teman di KPU untuk melakukan penyamaan persepsi dalam penertiban dan penataan pemasangan APS maupun APS yang menyerupai APK. “Dari konteks kewenangan, kita belum ada, karena kita baru melakukan pengawasan di masa kampanye, yang mana kampanye ini dilakukan pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 februari 2024. Untuk itu kita sudah memberikan imbauan kepada teman-teman partai politik,” pungkasnya. (115)