Pencegahan Kekerasan Seksual, Ciptakan Ruang Aman bagi Mitra Driver dan Pelanggan

bintang
PELATIHAN - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia, Gusti Ayu Bintang Darmawati, saat menghadiri pelatihan Anti Kekerasan Seksual yang digelar Gojek, Jumat (20/10/2023) di Kuta. 

Mangupura, DENPOST.id

Kasus kekerasan seksual tidak hanya terjadi di ranah rumah tangga. Di ruang-ruang publik, termasuk ruang transportasi cukup rawan terjadi kasus kekerasan seksual. Jika tidak membentengi diri dengan informasi memadai dan kurang peduli dengan lingkungan sekitar, siapa pun berpotensi menjadi korban kekerasan seksual. Hal itu disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, saat menghadiri pelatihan Anti Kekerasan Seksual yang digelar Gojek, Jumat (20/10/2023) di Kuta.

Bintang menyatakan mengapresiasi pelatihan ini. Menurutnya Gojek mengambil langkah tepat dengan memberikan pelatihan pencegahan kekerasan seksual kepada mitra Gojek. “Apa yang dilakukan Gojek ini memang sangat penting. Karena apa? Karena berdasarkan survei pengalaman hidup perempuan atau anak remaja secara nasional, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sangat memprihatinkan. Dalam menangani masalah ini, pemerintah tidak bisa bergerak sendiri, harus ada peran dari seluruh masyarakat untuk ikut mencegahnya. Ini fenomena gunung es, banyak sekali kasus tidak terlaporkan,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, survei Koalisi Ruang Publik Aman 2022 mencatat, 3.539 dari 4.236 responden perempuan pernah mengalami pelecehan seksual di ruang publik. Dan, 23 persen dari pelecehan tersebut terjadi di ruang transportasi umum. “Karenanya saya sangat mengapresiasi Gojek dengan #AmanBersamaGojek ini. Kita harapkan melalui pelatihan ini, kita bisa meminimalisir terjadinya kasus kekerasan seksual. Apalagi dengan adanya UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang secara komprehensip memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban. Termasuk rehabilitasi dan kepastiam hukum dikawal oleh undang-undang ini. Melalui undang-undang ini, satu alat bukti saja kasus sudah bisa diproses secara hukum,” tegasnya.

Bintang juga mengingatkan, kasus kekerasan seksual tidak hanya berupa kekerasan fisik. Dikatakannya, banyak yang tidak tahu bahwa kekerasan seksual bisa berupa kekerasan psikis maupun verbal. “Karena itu kita harus peduli sekitar, siapa pun yang melihat ada kekerasan seksual, bisa langsung melaporkan ke pihak berwajib. Mari ikut mengambil peran, harus berani bicara. Ini penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan memberikan keadilan kepada korban. Saya juga berpesan kepada para mitra Gojek, jangan sekali-sekali menjadi pelaku. Kalau sampai itu terjadi, tidak hanya berdampak buruk bagi Gojek, tapi juga berdampak buruk bagi bangsa dan negara. Terlebih Bali merupakan daerah pariwisata,” imbuhnya.

Sementara itu, Director of External Affairs GoTo, Nila Marita, menjelaskan, Gojek tidak mentolerir dan akan menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual yang mengancam keamanan serta kenyamanan mitra driver dan pelanggan di ekosistem Gojek. Lewat pelatihan ini, mitra Gojek tak hanya diharapkan dapat menjadi pelopor dalam menciptakan ruang publik yang aman, namun diharapkan juga bisa menjadi pihak yang aktif membantu korban apabila melihat kasus tersebut. Dikatakannya, pelatihan kali ini difasilitasi organisasi nirlaba Di Jalan Aman Tanpa Pelecehan (Demand) bagian dari Koalisi Ruang Publik Aman dan Komunitas Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI).

“Melalui inisiatif #AmanBersamaGojek, kami terus menyempurnakan mekanisme perlindungan dari kekerasan seksual secara komprehensif, menggunakan berbagai inovasi teknologi maupun non-teknologi untuk terus memberikan proteksi menyeluruh bagi semua,” katanya.

Dikatakan lebih lanjut, seiring hadirnya UU Nomor 12 Tahun 2022, Gojek juga turut memperdalam modul pelatihan offline maupun online dalam bentuk Tips Pintar di aplikasi GoPartner yang dapat digunakan mitra driver agar sesuai dengan konteks sosial dan hukum terkini. Modul ini merupakan hasil kerja sama dan konsultasi Gojek bersama para partner, menghasilkan sebuah tips yang mampu merangkum seluruh materi dengan cara yang mudah diingat para mitra driver yaitu S.I.U.L dan B.A.N.T.U.

Sebagai partner strategis, Program Director Demand, Anindya Restuviani, menjelaskan, hadirnya UU TKPS Nomor 12 tahun 2022 memberikan jaminan perlindungan bagi korban kekerasan seksual, sekaligus mendorong perlunya edukasi lebih luas mengenai bentuk-bentuk tindak pidana kekerasan seksual dengan melibatkan berbagai pihak untuk menciptakan Indonesia bebas dari kekerasan seksual. “Lewat pelatihan tatap muka yang dilakukan rutin dan modul yang terus dikembangkan, diharapkan tidak hanya meningkatkan kesadaran para mitra driver namun juga bermanfaat bagi keluarga, kerabat, konsumen, dan masyarakat sekitar ketika melihat maupun menjadi korban kekerasan seksual,” tutupnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini