
Mangupura, DENPOST.id
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Badung, menggandeng Kejaksaan Tinggi Bali menggelar kegiatan penerangan hukum, Kamis (19/10/2023), di ruang rapat Kriya Gosana Puspem Badung. Penerangan hukum terkait antisipasi potensi tindak pidana dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 ini, diikuti 40 Perbekel dari 3 Kecamatan di Badung.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung, I Gede Sukadana, menyampaikan, penerangan hukum untuk mengantisipasi potensi terjadinya tindak pidana dalam penyelenggaraan pemilu 2024. Kegiatan ini melibatkan perbekel dari 3 kecamatan di Badung yakni Kecamatan Petang, Abiansemal dan Mengwi.
Kegiatan seperti ini, kata dia, secara kontinyu akan terus dilakukan untuk pembinaan. Diharapkan, perbekel selaku pejabat pemerintah di pemerintahan desa, termasuk perangkat Desa dan BPDnya, mendapat pencerahan dalam peneranagan hukum. Terutama terkait pelaksanan pemilu 2024 agar terhindar dari potensi tindak pidana pemilu.
“Harapan kami, agar Perbekel dan kita semua mendapat tuntunan, sehingga dalam pelaksanaan roda pemerintahan di pemerintahan desa, untuk sikap netralitas dari perbekel dan perangkatnya di desa, agar dijunjung tinggi. Karena perbekel melayani masyarakat semuanya, bukan melayani hanya beberapa organisasi pokitik,” katanya.
Para narasumber yang hadir juga menyampaikan bagaimana menyikapi permasalahan yang bersentuhan dengan potensi tindak pidana pada pemilu 2024. Mereka berharap agar para perbekel terhindar dari tindak pidana. “Mereka perlu mengetahui hal-hal apa saja yang perlu dilakukan, agar tidak menyalahi regulasinya,” ucapnya.
Sementara itu, Jaksa Madya Kejaksaan Tinggi Bali, P.A. Eka Sabana Putra, berharap, para pemimpin desa tidak mempengaruhi masyarakat untuk memihak capres dan cawapres. Para pemimpin desa juga diharapkan untuk selalu mengawasi sumber konflik yang ditimbulkan oleh kampanye yang dilakukan. “Pendekatan-pendekatan adat dalam perspektif penyelesaian konflik itu, pasti ada di setiap daerah, hal itu yang harus digali secara mendalam,” katanya.
Salah satu opsi penyelesaian masalah saat mediasi atau musyawarah terbuka yakni dengan “win-win solution” dan masyarakat adat sudah terbiasa dengan konsep itu dalam penyelesaian konflik. Turut hadir pada kegiatan ini, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD, Gede Darmawan dan Ketua Forum Perbekel se-Kabupaten Badung, Kadek Sukarma. (a/115)