Korban dan Pelaku Berdamai, Kasus Penguasaan HP Dihentikan

picsart 23 10 20 19 45 37 605
RESTORATIVE JUSTICE - Kasus pencurian/penguasan HP yang sempat terjadi di Kelurahan Dauh Waru, Kecamatan Jembrana, dihentikan secara Restorative Justice (RJ).

Negara, DENPOST.id

Kasus pencurian/penguasan handphone (HP) yang sempat terjadi di Kelurahan Dauh Waru, Kecamatan Jembrana, akhirnya dihentikan karena korban Kade Dwijaya asal Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, telah memaafkan pelaku Wayan S (63) seorang pensiunan TNI asal Kelurahan Dauh Waru, Kecamatan Jembrana.

Penghentian penyelidikan secara Restorative Justice (RJ) sesuai dengan Perpol 8 Tahun 2023 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif, dilaksanakan, Kamis (19/10/2023), yang dipimpin AKP Agus Riwayanto Diputra.

RJ dihadiri korban dan pelaku, juga Bhabinkamtibmas Kelurahan Pendem, serta Kaling Pendem.
Sebelumnya, kasus ini dilaporkan korban Kadek Dwijaya yang mengalami kehilangan berupa 1 buah tas yang berisikan 1 unit handphone merk Redmi Note 11 wama hitam. Di mana pada, Jumat (5/5/2023), dia bekerja sebagai pengangkut sampah di wilayah Pemedilan, Kelurahan Dauh Waru, dan menyimpan HP di dalam tas.
Tas digantung di samping kemudi motor Viar.

Kemudian dia hendak mengambil HP tersebut, namun tas yang berisikan HP sudah tidak ada.
Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut, ke Polres Jembrana. Dari laporan tersebut, akhirnya dilakukan penyelidikan dan pada, Minggu (10/9/2023) malam, pelaku dan barang bukti berhasil diamankan.

Setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku, dia menyatakan memang benar menguasai/ memiliki 1 buah HP Redmi Note 11 warna hitam didapat dengan cara memungut satu buah tas pinggang di pinggir jalan di depan rumahnya. Di mana hari dan tanggal yang tidak diingat pelaku. Setelah pelaku memungut HP tersebut, maka pelaku menaruh HP ini di rumahnya.
Sedangkan tas pinggang tempat HP sudah di buang di tempat sampah pada saat itu juga oleh pelaku.

Keesokan harinya, pelaku sempat mencari masyarakat yang kerja bertani di depan rumahnya untuk menanyakan siapa tau ada yang menjatuhkan HP tersebut, namun tidak ada yang menyatakan kehilangan HP. Maka pelaku menaruh kembali HP tersebut.

Karena lama, akhirnya pelaku memberikan HP tersebut untuk cucunya yang masih kecil untuk di pergunakan hingga saat ini.
Selanjutnya barang bukti dan pelaku sempat diamankan di Polres Jembrana. (120)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini