Kasus SPI Unud Disidangkan, Terungkap Pembicaraan Saksi dengan Terdakwa

unud
SIDANG PERDANA - Terdakwa kasus dugaan korupsi dana SPI Unud tahun 2018-2022 menjalani siding perdana di Pengadilan Tipikor PN Denpasar, Jumat (20/10/2023). (DenPost.id/wiadnyana)

Renon, DenPost.id

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) tahun 2018-2022, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Jumat (20/10/2023). Ketiga terdakwa yakni Dr. Nyoman Putra Sastra, I Ketut Budiartawan, dan I Made Yusnantara.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan  dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) ini terungkap pembicaraan antara saksi, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara (mantan Rektor Unud), dengan terdakwa Dr.Nyoman Putra Sastra mengenai rekayasa untuk meloloskan mahasiswa titipan atau jalur belakang.

Dipimpin hakim Putu Ayu Sudariasih dengan anggota Gede Putra Astawa dan Nelson, JPU dari Kejati Bali Sefran Haryadi membeberkan pembicaraan antara Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara dengan terdakwa Putra Sastra yang menjabat Ketua Unit Sumber Daya Informasi Unud sekaligus Koordinator Pengolah Data Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri di Unud.

“Bahwa tahun 2020 saksi Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng, IPU, memerintahkan terdakwa (Putra Sastra) selaku Koordinator Pengolah Data Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri, yang mempunyai tugas mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, untuk menambahkan fitur perubahan nilai peserta ujian,” papar JPU Haryadi.

Atas perintah Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng, IPU,  tersebut kemudian terdakwa memerintahkan kepada saksi Ir. Adi Panca Saputra Iskandar, S.Kom., M.T., untuk menambah fitur tersebut pada laman https://utbk.unud.ac.id dengan tujuan agar dapat mengubah nilai peserta seleksi yang dikehendaki untuk diluluskan.

Pada seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2020/2021 dan 2021/2022, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng, IPU, memerintah terdakwa untuk meluluskan  beberapa peserta seleksi jalur mandiri dengan cara mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp (WA) dari WA saksi Prof. I Nyoman Gde Antara, M.Eng, IPU, dengan nomor +6282147103880 ke WA milik terdakwa dengan nomor +628123836561.

Modus jalur belakang itu kemudian diteruskan ke saksi Ir. Adi Panca Saputra Iskandar, S.Kom., M.T., untuk membuka dan masuk (log-in) ke laman https://utbk.unud.ac.id dan melakukan pengecekan keikutsertaan peserta yang dimaksudkan dalam seleksi/ujian. Bila peserta yang dikehendaki tersebut tidak lulus, maka terdakwa melakukan  perubahan dan menaikkan nilai peserta ujian sesuai dengan perintah/permintaan saksi Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng, IPU.

“Kurun waktu tahun 2020 terdakwa melakukan percakapan melalui pesan WhatsApp dengan saksi Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng, IPU, mengenai rekayasa hasil seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana,” terangnya.

Rinciannya pada 17 Agustus 2020 pukul 19:22:03 saksi Prof. I Nyoman Gde Antara, M.Eng, IPU, mengirim pesan WA sebagai berikut, “Mang yang ini coret dari daftar yang harus diluluskan, karena sudah lulus SB”. Selanjutnya pukul19:23:42 saksi I Nyoman Gde Antara mengirim pesan WA ke terdakwa yang isinya “Gantiin dengan yang ini. Ini anak DPD Bali yang janjiin suara di Jakarta”. Kemudian pukul 19:23:52 terdakwa membalas pesan WA tersebut, “Nggih Prof”.

Atas perintah tersebut, selanjutnya terdakwa mengganti kelulusan I Putu Darma Yoga dengan Nida Firhan bernomor peserta 120-09-01-00115 (SAINTEK);

Pada 19 Agustus 2020 pukul 16:28:23 saksi I Nyoman Gde Antara mengirimkan lagi pesan WA ke terdakwa “Mang ini prioritas satu, keluarga senat. Tolong diusahakan segera”. Lalu pada pukul 16:32:16 terdakwa menjawab, “Sudah Prof”. Terdakwa saat itu mengubah nilai peserta seleksi atas nama Anak Agung Ayu Mutiara Wikaputri (keluarga senat sesuai dengan perintah saksi I Nyoman Gde Antara), kemudian pukul 16:33:59  terdakwa mengirim pesan melalui WA kepada saksi I Nyoman Gde Antara  yang isinya, “Sudah. Nilainya dibuat tinggi”.  Pukul 16:35:21 terdakwa mengirim pesan WA kepada saksi I Nyoman Gde Antara yang isinya, “Dibuat peringkat 1”. Banyak lagi pesan WA lainnya.

Dalam kurun waktu tahun 2021, terdakwa kembali melakukan percakapan melalui pesan WA dengan saksi I Nyoman Gde Antara menganai rekayasa hasil seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unud antara lain: pada 3 April 2021 saksi I Nyoman Gde Antara memerintahkan terdakwa dan saksi I Made Yusnantara untuk meluluskan Satya Weda Witawan. Pada 7 Juli 2021 saksi I Nyoman Gde Antara mengirim pesan WA kepada terdakwa  yang isinya “Yang harus lulus sedang saya rekap. Sangat terbatas dan terseleksi dengan baik. Hanya orang-orang yang bantu kita saja yang akan lulus”, dan terdakwa menjawab, “Siap”.

Pada 23 Juli 2021 terdakwa dikirim lagi daftar nama-nama berupa foto dengan pesan, “Tolong diluluskan” dan terdakwa menjawab, “Nggih”. Pada 25 Juli 2021 I Nyoman Gde Antara, mengirim lagi ke terdakwa melalui pesan WA, tambahan dua peserta, namun terdakwa tidak menanggapinya karena terdakwa tak memahami maksud pesan tersebut.

Atas perbuatannya, terdakwa Putra Sastra diancam pidana sesuai Pasal 9 jo Pasal 18 Ayat 1 huruf a dan b Undang – undang No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jis Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (yan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini