
Kuta, DenPost.id
Tersangka perampok Money Changer (MC) Cabang Tuban di Jalan By-pass Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung, Khoirul Huda (41), ditahan di Polsek Kuta. Dia sebelumnya ditangkap usai dihajar massa setelah beraksi pada Jumat (20/10/2023) sore.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Senin (23/10/2023), mengatakan perampokan yang dilakukan tersangka Huda berawal saat karyawan MC, Ida Ayu Putu Asti Diantari (36), bersama rekannya, Theresa Febiola, sedang istirahat sekitar pukul 16.00. Saat itu, keduanya makan di dekat meja teller ruangan MC.
Tiba-tiba tersangka Huda, yang mengenakan helm ini, menerobos masuk melalui pintu dan menyiramkan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite ke meja serta badan Dayu Asti. Perampok asal Pasuruan, Jatim, ini lalu mengancam kedua karyawati MC itu untuk membakar dengan korek gas. “Usai menyiramkan BBM, tersangka meminta keduanya agar menyerahkan uang. Jika tidak diberi, maka tersangka akan membakar tempat itu,” tegas Sukadi.
Dayu Asti rupoanya tak gentar terhadap ancaman tersebut. Dia refleks menyiram perampok itu dengan kuah sayur yang sedang dia makan, hingga akhirnya korek yang dipegang tersangka Huda terjatuh. Tersangka ternyata naik pitam. Dia juga mengancam korban dengan pisau lipat dan menodongkan ke arah wanita itu. “Tersangka mengancam akan menusuk korban jika tidak menyerahkan uang,” beber Sukadi.
Tersangka Huda, yang tinggal di Jalan Taman Griya, Kuta Selatan, itu menuju ruangan teller. Melihat gelagat tersangka, Dayu Asti segera menutup pintu ruangan hingga akhirnya tangan tersangka sempat terjepit. Dayu Asti dan temannya lantas keluar ruangan MC untuk berteriak minta tolong ke warga.
Sejumlah orang yang ada di sekitar lokasi kejadian segera berdatangan. Mereka kemudian menghakimi tersangka Huda. Akhirnya warga bersama aparat meringkus tersangka perampok ini setelah babak-belur diamuk warga. “Saat diamankan, tersangka membawa tas merah yang berisi uang Rp5 juta. Uang itu diambil dari MC,” tandas Sukadi.
Dari hasil interogasi polisi, tersangka Huda mengaku bahwa dia memang sempat menyiramkan pertalite dari botol air mineral ke meja teller, mengancam bakal melakukan pembakaran dengan korek, serta menodongkan pisau kepada kedua karyawati MC.
Dia nekat merampok gara-gara terlilit utang pinjaman online (pinjol). Atas perbuatannya, tersangka Khoirul Huda disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. (yan)