Singaraja, DENPOST.id
Nekat menjambret HP milik Kadek Ayu Widiastuni (21), seorang warga Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Buleleng, Ketut Pujiarta (18) dibekuk jajaran Polsek Sawan.
Kapolsek Sawan, AKP Dewa Putu Sudiasa, didampingi Kanit Reskrim Ipda Ketut Fongky Suhendra Yasa, pada Minggu (22/10/2023) mengamankan pelaku di Banjar Dinas Dalem, Desa Sinabun, Kecamatan Sawan.
“Kejadiannya terjadi pada Rabu tanggal 11 Oktober 2023, pukul 23.50 wita, dengan korban seorang mahasiswi atas nama Kadek Ayu Widiastini. Korban sedang dalam perjalanan menuju ke rumahnya dan pelaku membuntuti dan menghampiri korban yang sedang mengendarai sepeda motor. Pelaku kemudian mengambil HP korban yang ditaruh di dashboard sepeda motornya dan langsung kabur. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sawan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 3.400.000,” beber Sudiasa, Rabu (25/10/2023).
Dari olah TKP, diduga pelaku bernama Ketut Pujiarta (18 ) Alamat Banjar dinas Desa, Desa Bebetin, Kecamatan Sawan. Setelah ditangkap, pelaku mengakui perbuatanya dan HP yang diambilnya diamankan untuk dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan oleh Unit reskrim Polsek Sawan.
“Pelaku bukan residivis. Sudah dilakukan penahanan di rutan Polsek Sawan, serta dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara,” imbuhnya.
Kapolsek Sawan mengimbau masyarakat senantiasa berhati-hati dan waspada saat berkendara demi mengurangi niat para pelaku untuk berbuat kejahatan.
Sementara pelaku mengaku HP itu digadaikan di sebuah konter HP senilai Rp 1 juta dan uangnya dipakai untuk keperluan sehari-hari. (118)