Kasus Penganiayaan Ayah Tiri Dihentikan Melalui RJ

picsart 23 10 25 17 26 20 989
RESTORATIVE JUSTICE - Kasus penganiayaan ayah tiri yang dilakukan tersangka Abdul Rahman (25) kini dihentikan melalui upaya restorative justice (RJ).

Negara, DENPOST.id

Kasus penganiayaan ayah tiri yang dilakukan tersangka Abdul Rahman (25) kini dihentikan. Tersangka sudah 2 bulan mendekam di balik jeruji besi.
Tajudin (65,) ayah tiri yang juga sebagai korban telah memaafkan anak sambungnya tersebut.

Tersangka yang ditahan sejak penyelidikan di Polsek Melaya hingga tahap dua kepada Kajari Jembrana, dibebaskan melalui upaya restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif.
Upaya RJ ini dikabulkan karena sudah memenuhi syarat. Di antaranya sudah ada perdamaian antara tersangka dan korban beserta keluarganya serta tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Selain itu mereka juga ada hubungan keluarga.

Kasipidum Kejari Jembrana, Delfi Trimariono, didampingi Kasi Intelejen Kejari Jembrana, Fajar Sahid,
Rabu (25/10/2023) mengatakan, korban sudah memaafkan tersangka dan meminta agar kasus dihentikan.
Delfi menjelaskan, setelah semua persyaratan dipenuhi, pihaknya menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Selanjutnya disusul dengan mengeluarkan tersangka dari rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Negara.
Meskipun sudah bebas, tersangka yang dijerat dengan pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang oengancaman, masih dalam pengawasan. “Apabila nantinya melakukan tindak pidana lagi, maka kasusnya akan dilanjutkan lagi,” terang Delfi.

Perlu diketahui, kasus ini bergulir ketika
Abdul Rohman mengancam ayah tirinya dengan menggunakan sebilah pisau panjang atau klewang.
Peristiwa pengancaman terjadi saat korban bersama istrinya, MA (60) ibu kandung tersangka dan MS (kakak kandung MA), sedang melakukan pekerjaan rutin sehari-hari yaitu membuat jajanan untuk dijual di Pasar Melaya.

Tiba- tiba tersangka datang terlihat marah-marah sambil memukul-mukul kaca jendela hingga pecah dan dinding rumah yang terbuat dari bedek. Tersangka masuk ke dalam rumah sambil membawa klewang lalu menempelkan pada leher ayah tirinya.
Motif pengancaman yang dilakukan tersangka kepada pelapor dengan klewang karena tersangka tidak senang dengan ayah tirinya yang tidak bekerja. Sedangkan ibu kandungnya bekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari -hari.

“Saya memang emosi saat itu dan saya menyadari saya khilaf,” ucapnya. (120)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini