
Kuta, DenPost.id
Setelah beberapa hari mencuat dan menjadi sorotan warga, pasangan suami-istri (pasutri) WNA yang mengemis di Kuta akhirnya berhasil diciduk petugas Satpol PP Badung BKO Kecamatan Kuta. WNA yang diketahui berasal dari Yordania itu diamankan ketika beraksi di Jalan Dewi Sri, Legian, pada Selasa (24/10/2023) sore. Pasutri yang beraksi dengan membawa kereta bayi bersini anaknya tersebut selanjutnya digiring ke Kantor Satpol PP BKO Kuta.
Menurut Komandan Regu (Danru) Satpol PP BKO Kuta I Wayan Suantara, Rabu (25/10/2023), warga Yordania tersebut diamankan setelah menindaklanjuti laporan warga bahwa mereka beroperasi di wilayah Kuta. Karenanya, pada Selasa sekitar pukul 17.30, satpol PP turun menelusuri sejumlah ruas jalan di Kuta. “Penangkapan WNA yang mengemis itu sesuai laporan masyarakat. Tim kami sejak Selasa sore patroli keliling di seluruh wilayah Kuta,” tambahnya.
Setelah dilakukan penelusuran, akhirnya ketahuanlah bahwa WNA pasutri ini beraksi di Jalan Dewi Sri, Legian. Mereka selanjutnya diamankan saat beraksi meminta-mita uang dari warga. Keduanya tidak berkutik saat diamankan satpol PP. Dari pasutri ini, petugas mengamankan satu tas dan keretar bayi yang biasa didorong saat mereka beraksi. “Pasutri bersama bayi mereka diamankan ke kantor untuk dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP),” imbuh Suantara.
Dia menambahkan sesuai hasil pemeriksaan, WNA itu berinisial FAD (24), JSJ (21) serta anak mereka berinisial LAD ( 2).
Setelah diamankan jajaran Satpol PP di Jalan Dewi Sri, Legian, pasutri asal Yordania dan anaknya, diserahkan ke Imigrasi Ngurah Rai. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, Rabu menyampaikan satu keluarga WNA itu diserahterimakan pada Selasa (24/10/2023) malam.
Menurut data perlintasan keimigrasian, ketiga WNA ini masuk wilayah Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai pada 30 September 2023 menggunakan Visa on Arrival (VOA). Izin tinggal mereka masih berlaku sampai Minggu (29/10/2023).
Suhendra menambahkan Satpol PP Badung sudah memberi surat rekomendasi ke Imigrasi Ngurah Rai untuk mendeportasi ketiga WNA tersebut, karena melanggar Perda Badung No.7 Tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, Pasal 27 Ayat (1). “Sambil menunggu koordinasi dengan pihak keluarga, ketiga WNA tersebut sementara ini ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk menunggu proses deportasi,” terang Suhendra. (sug)