Bertebaran, Baliho Caleg Bagai Iklan Sabun Mandi

picsart 23 10 26 13 14 13 616
Ketua KPU Bali, Agung Lidartawan

Singaraja, DENPOST.id

Baliho para caleg mulai bertebaran di tempat- tempat strategis layaknya iklan sabun mandi. Pasalnya, siapa saja boleh memasang dan itu di luar ranah KPU. Demikian diungkapkan Ketua KPU Bali, Agung Lidartawan saat acara Persiapan Penetapan Caleg DPRD Buleleng tahun 2024 di Berutz Bar & Resto hari Rabu (25/10/2023).

Menurutnya, tidak ada ketentuan sosialisasi dengan memasang foto dan nomor urut. “Yang ada dalam PKPU adalah sosialisasi dalam ruangan dengan bendera parpol,” ungkapnya. Untuk itu, lanjutnya, penanganan baliho yang semarak hingga ke pelosok desa itu adalah ranah Satpol PP.

“Apabila ada keluhan masyarakat bahwa baliho itu mengganggu, maka itu adalah ranah Satpol PP untuk menertibkannya. Karena sampai saat ini DCT masih belum ada. Jadi dari mana nomor yang dicantumkan oleh para caleg, itu bukan ranah KPU,” imbuhnya.

Nantinya, kata Lidartawan, kalau sudah DCT, maka para caleg yang sudah mendapatkan nomor itu tidak bisa lagi mengundurkan diri. “Bisa mengundurkan diri jika memang yang bersangkutan meninggal dunia atau cacat tetap. Itupun diajukan oleh partai yang bersangkutan,” jelasnya.

Dikatakannya, rapat koordinasi ini digelar untuk menyamakan persepsi dari masing-masing partai terkait Pemilu 2024. “Jika memang ada kesepakatan di Buleleng tidak ada pemasangan baliho, ayo disepakati. Kita serahkan ke masing-masing parpol,” ujarnya.

Selaku Plh Ketua KPU Buleleng, Agung Lidartawan mengajak masyarakat untuk menjalani pemilu dengan santai. Dan dia pun menjamin bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 nanti tidak ada lagi kesalahan seperti sebelumnya. “Saya janjikan itu, tidak ada lagi keterlambatan penyiapan logistik,” tandasnya. (118)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini