Semarapura, DENPOST.id
Kasus dugaan penyelewengan dana APBDes Tusan 2021 yang melibatkan Kaur Keuangan Desa, Gede KS (27) memasuki babak baru. Setelah melalui proses panjang, Satuan Reskrim Polres Klungkung akhirnya menetapkan Gede KS sebagai tersangka korupsi dalam kasus yang menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 400 juta tersebut.
Hanya saja setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gede KS yang juga merangkap sebagai bendahara desa ini tidak langsung ditahan. Dengan alasan dianggap kooperatif dan tidak ada kecurigaan akan kabur atau menghilangkan barang bukti. Namun yang mengejutkan, Gede KS diduga menggunakan uang APBdes tersebut untuk bermain judi slot.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui uang tersebut dipakai main judi slot. Tersangka (Gede KS) memang tidak membeli barang seperti kendaraan atau tanah dari uang itu. Pengakuannya untuk judi online,” ungkap KBO Sat Reskrim Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, Kamis (26/10/2023).
Menurut Dewa Alit, Gede KS sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak pertengahan September 2023. Ia ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti cukup dan hasil gelar perkara. Seperti dokumen penarikan tabungan, keterangan saksi serta hasil perhitungan kerugian negara dari pihak Inspektorat Kabupaten Klungkung.
“Dari hasil penghitungan Inspektorat Kabupaten Klungkung, kasus ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 402 juta,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, Gede KS diketahui menarik uang pada rekening kas desa di Bank BPD Cabang Klungkung dengan surat kuasa dari perbekel. Namun jumlah uang yang ditarik melebihi dari perencanaan. Gede KS juga tidak melakukan penyetoran pajak dan menyetorkan pajak yang tidak sesuai dengan seharusnya.
Saat ini penyidik juga tengah melakukan pemberkasan agar tersangka dan barang bukti bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Klungkung. Akibat perbuatannya, Gede KS dijerat pasal 2, 3 dan 9 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.
“Saat ini masih proses pemberkasan untuk kami kirim dan mintakan petujuk jaksa. Tersangka belum ditahan, soal penahanan itu kewenangan penyidik,” ujarnya.
Untuk diketahui, kasus penyelewengan dana APBDes Tusan ini mencuat setelah sekretaris desa setempat curiga dengan saldo uang desa. Setelah dicek pada sistem keuangan desa, ternyata uang desa sebesar Rp 480 juta tidak jelas keberadaannya. Buntut raibnya uang desa itu, sejumlah kegiatan pembangunan desa tidak bisa jalan. Hingga gaji aparat desa untuk bulan Desember 2021 sempat tertunda pembayarannya.
Dari hasil pertemuan pihak Kecamatan Banjarangkan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Pengendalian Penduduk dan KB, pihak desa, Gede KS sempat membuat surat pernyataan siap mengembalikan uang tersebut.
Gede KS sempt melakukan pengembalian senilai Rp 80 juta.
Namun seiring waktu berjalan, I Gede KS mendadak mencabut surat pernyataan tersebut. Ia lalu membuat surat pernyataan baru yang berisi sejumlah point pernyataan, di antaranya mencabut surat pernyataan sebelumnya. Dalam surat pernyataan yang baru itu Gede KS juga menyatakan hanya menggunakan uang desa sebanyak Rp 80 juta.
Bahkan ia menuding Perbekel Desa Tusan, Dewa Gede Putra Bali, ikut menikmati uang desa tersebut. Tudingan ini membuat situasi Desa Tusan kian runyam. Dewa Gede Putra Bali sempat melaporkan Gede KS ke Polsek Banjarangkan dengan tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik. (119)