Caleg dan Parpol Diingatkan Taati Aturan Berkampanye

picsart 23 10 26 20 32 56 792
ATURAN KAMPANYE - Bawaslu Jembrana, mengimbau kepada para calon anggota legislatif (Caleg) dan partai politik peserta Pemilu untuk menaati aturan saat berkampanye.

Negara, DENPOST.id

Tahapan Pemilu 2024, sudah dimulai. Menjelang tahapan kampanye, Bawaslu Kabupaten Jembrana mengimbau kepada para calon anggota legislatif (Caleg) dan partai politik peserta Pemilu yang akan berkontestasi di Pemilu tahun 2024, supaya menaati aturan saat berkampanye.

Hal ini ditegaskan Ketua Bawaslu Jembrana, I Made Widiastra, Kamis (26/10/2023). Dengan mentaati semua aturan, diharapkan perhelatan Pemilu 2024 berjalan dengan aman dan lancar.

Widiastra juga menyampaikan Bawaslu sampai saat ini selalu mengedepankan pencegahan tanpa mengabaikan penindakan.
Ini dilakukan Bawaslu untuk mencegah terjadinya pelanggaran di setiap tahapan yang sudah berjalan maupun yang belum berjalan.

“Harapan kami, Pemilu 2024 berjalan dengan sukses.
Pemilu bukan hanya milik penyelenggara, partai politik dan peserta pemilu melainkan tanggungjawab kita semua,” tegas Widiastra, dihadapan pimpinan partai politik se-Kabupaten Jembrana.

Sementara anggota Bawaslu Bali, I Nyoman Gede Putra Wiratma saat menghadiri acara konsolidasi penguatan kelembagaan Bawaslu Jembrana kepada peserta partai politik se-Kabupaten Jembrana, di Perancak, Selasa (24/10/2023), juga mengatakan kerap kali ketidaktahuan aturan saat berkampanye ini nantinya dimanfaatkan individu maupun kelompok untuk mencari celah melakukan pelanggaran.

Sedangkan peraturan Pemilu 2024 masih sama dengan Pemilu 2019, yakni Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Saya tegaskan kembali kepada caleg dan parpol untuk Undang-Undang yang digunakan Pemilu 2024 masih sama dengan Undang-Undang Pemilu 2019, dan tata cara penanganan kasusnya pun sama,” ujarnya. (120)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini