
Negara, DENPOST.id
Satpol PP Jembrana bersama tim gabungan yang terdiri dari KPU dan Bawaslu Jembrana, Jumat (27/10/2023) menertibkan atribut partai politik maupun caleg.
Satu per satu baliho parpol maupun caleg perseorangan dibongkar petugas.
Ada ratusan alat peraga sosialisasi (APS) berupa baliho berbagai partai politik maupun spanduk imbauan yang disita karena melanggar ketentuan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.
Kasatpol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya, mengatakan, penertiban ini dilakukan di sepanjang Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk dengan melibatkan personel gabungan dari berbagai instansi.
Di jalan nasional tersebut banyak ditemukan baliho-baliho melanggar cara pemasangan dan tidak memasang sesuai zona sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 dan 11 Perda Nomor 5 Tahun 2011.
“Puluhan baliho yang melanggar ketentuan telah dibongkar dan kami sita. Tindakan ini sebagai bukti bahwa pemerintah daerah serius dalam menegakkan peraturan demi terciptanya keadilan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Jembrana,” kata Leo.
Dari pengamatan, baliho Gumi milik putra Bupati Jembrana, I Nengah Tamba, yang akan bertarung meraih kursi DPRD Bali juga diturunkan. Demikian juga baliho caleg DPR RI Partai Demokrat, PDIP juga baliho PSI yang memajang foto Putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep turut diturunkan.
Leo juga mengatakan penertiban ini merupakan langkah tegas yang harus diambil untuk menegakkan aturan yang berlaku. Apalagi saat ini banyak baliho parpol yang ditebar di tempat strategis seperti persimpangan jalan dan lainnya. “Ini tentunya mengganggu etika, estetika dan keindahan wilayah. Kami tidak melihat gambarnya. Tujuan utama kami adalah untuk menegakkan hukum dan aturan yang berlaku. Kami melihat cara pemasangan dan zonanya tidak tepat,” pungkas Leo. (120)