Gianyar, DENPOST.id
Seorang “House Kepping Freeland”, I Putu Suriyana (37) dari Banjar Dinas Tukad Pule, Desa Sanggalangit, Kecamatan Grogak, Kabupaten Buleleng, ditangkap Polsek Sukawati karena melakukan tindak pidana pencurian uang ringgit, milik Shirllin Ching Chze Yuin (34) perempuan asal Malaysia. Tempat kejadian perkara di Villa River Valley tempat korban menginap di Banjar Negari, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Gianyar.
Kini pelaku diamankan di Mapolsek Sukawati, untuk diproses hukum lebih lanjut. Informasi dikumpulkan, Minggu (29/10/2023), awalnya korban menginap di vila tersebut. Pada, Kamis (26/10/2023) sekitar pukul 08.30 Wita, korban pergi keluar untuk menghadiri acara meditasi di sebuah hotel di Banjar Mawang, Ubud.
Selesai mengikuti acara tersebut, korban balik pulang ke penginapan River Valley House. Setelah sampai di kamar, korban merasa curiga melihat perubahan posisi tas rangsel warna hijau yang korban taruh di rak kayu dalam kamar. Karena merasa curiga, korban lalu membuka tas tersebut dan mengecek uangnya yang ditaruh di dalam dompet. Setelah dicek, ternyata 37 lembar uang kertas pecahan 100 ringgit dan 10 lembar uang kertas pecahaan 50 ringgit yang disimpan di dompet biru di ransel sudah hilang.
Mengetahui uangnya hilang, kemudian korban menanyakan kepada staf villa yang bernama Putu Sani, apakah ada orang yang masuk ke dalam kamar dan Putu Sani mengatakan pada saat korban mengikuti acara meditasi ada pemeliharaan penginapan atau pest control (penangkapan tokek) dalam kamar yang disewa korban tersebut. Korban menyuruh Putu Sani memanggil petugas maintenance penginapan atau pest control (penangkapan tokek) dalam kamar yang korban sewa tersebut, dengan maksud untuk menanyakan apakah ada yang mengambil uang ringgit di dalam dompet korban.
Pada saat itu, tidak ada yang mengaku mengambil uang ringgit milik korban di dalam dompet. Karena tidak ada yang mengaku, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Kantor Polsek Sukawati untuk penanganan lebih lanjut.
Kapolsek Sukawati, Kompol I Wayan Johni Eka Cahyadi, Minggu (29/10/2023), mengatakan tim Opsnal Polsek Sukawati mendatangi tempat kejadian dan langsung melakukan olah TKP, serta memintai keterangan saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Dari hasil penyelidikan tim, mengerucut kepada pegawai House Kepping Freeland, I Putu Suriyana yang sempat membersihkan vila tempat korban menginap.
Pada saat dilakukan introgasi , awalnya pelaku mengelak dan menyangkal, namun setelah dilakukan introgasi lebih mendalam akhirnya pelaku mengakui dengan terus terang telah mengambil uang ringgit milik korban. Kemudian menunjukkan uang yang telah diambilnya yang diletakkan di dalam daksina plangkiran kamar pelaku. Kemudian pelaku dan BB diamankan ke Polsek Sukawati untuk proses penyidikan.
“Hasil introgasi terhadap pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil uang ringgit Malaysia dengan perincian uang pecahan 100 ringgit sejumlah tiga puluh tujuh lembar, pecahan 50 ringgit sejumlah sepuluh lembar milik korban di dalam kamar vila. Pelaku mengambil uang korban, saat pelaku membersihkan kamar. Sebagian ringgit tersebut telah ditukar di Money Changger di Jalan Raya Silakarang No.8 Singapadu Kaler. Barang bukti yang diamankan 14 lembar pecahan 100 ringgit, 7 lembar pecahan 50 ringgit, dan uang sejumlah Rp4,5 juta. Pasal yang dilanggar, yaitu Pasal 362 KUHP,” tandasnya. (116)