Dangri, DENPOST.id
DPRD Kota Denpasar kembali melaksanakan tugasnya selaku pembuatan peraturan daerah (perda). Melalui Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda), DPRD Denpasar kini merancang perda inisiatif. Ini artinya, sejak beberapa tahun belakangan ini, beberapa kali dewan telah menghasilkan perda inisiatif.
Tahun ini, yang menjadi perda inisiatif dewan, yakni Perda tentang Perlindungan Koperasi danUMKM yang telah lama digodok Pansus XXVI. Ranperda ini tinggal menunggu disahkan dalam rapat paripurna dewan. Karena sesuai dengan pembahasan oleh Pansus XXVI, semua materi sudah disetujui oleh steakholder terkait, termasuk Dinas Koperasi dan UMKM.
Kemudian, Senin (30/10), Bapemperda DPRD Denpasar kembali merancang satu ranperda inisiatif, tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa untuk Upacara Keagamaan. “Ini merupakan salah satu ranperda inisiatif yang akan kami bahas lagi,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kota Denpasar, AA Putu Gede Wibawa.
Tahap awal, Bapemperda telah melakukan rapat dengan tim ahli dari Kemenkumham Bali serta Bandesa Madya MDA Denpasar. Dalam rapat tersebut, dibahas sejumlah masalah teknis terkait dengan pembentukan ranperda dimaksud. Bapemperda mencari masukan dari dari tim ahli terkait dengan ranperda yang akan mulai dibahas dalam beberapa minggu ke depan.
Sementara itu, beberapa ranperda yang telah dibahas pihak pansus sudah ada yang rampung. Bahkan, rencananya Selasa ini akan diparipurnakan. Ranperda itu meliputi, perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan Koperasi. Selain itu, ada pula ranperda tentang pengelolaan sampah yang kedua ranperda ini digodok pansus XXVI.
Kemudian Pansus XXVII yang menggodok ranperda tentang izin peruntukan penggunaan tanah juga sudah siap untuk diparipurnakan. Ada pula Pansus XXVIII yang membahas ranperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan serta ranperda tentang utilitas. Kedua ranperda ini juga sudah selesai digodok Pansus XXVIII, sehingga sudah siap pula untuk diparipurnakan.
‘’Sebelum ranperda ini dibahas di masing-masing pansus, Bapemperda DPRD Denpasar telah menggelar diskusi publik untuk mencari masukan dari steakholder terkait, para ahli, pelaku UMKM dan Koperasi, OPD terkait, serta unsur adat,’’ kata pria yang akrab disapa Gung Wibawa itu.
Dikatakan, diskusi publik ini bertujuan untuk mempertajam sejumlah persoalan yang ada di lingkup ranperda yang dibahas, seperti pada koperasi serta UMKM agar bisa menjadi bahan dalam materi ranperda mendatang. Karena itu, pihaknya mengundang sejumlah komponen masyarakat yang terkait dengan ranperda yang menjadi inisiatif dewan ini. Demikian pula pada ranperda lainnya, juga mekanismenya seperti itu. (kar)