Bidik Dua Perkara, Kejari Bangli Bersiap Tetapkan Tersangka

picsart 23 10 30 17 20 50 089
Kajari Bangli, Yudhi Kurniawan.

Bangli, DENPOST.id

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli, saat ini tengah mendalami dua kasus penggunaan dana yang terindikasi merugikan negara. Bahkan dalam waktu dekat, perkaranya dinaikan status dari penyelidikan ke penyidikan yang dibarengi dengan penetapan tersangka.

Dua perkara yang dimaksud, yakni penyertaan modal di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sinarata Batur Utara, Kecamatan Kintamani, dan satu lagi penggunaan dana bantuan keuangan khusus (BKK) ABPD Semesta Berencana Provinsi Bali, di Desa Adat Sulahan, Kecamatan Susut. “Penanganan dua kasus tersebut, berawal dari adanya laporan masyarakat terkait pemanfaatan dana BUMDes dan dana BKK. Makanya kami lakukan pendalaman (proses penyelidikan),” kata Kajari Bangli, Yudhi Kurniawan, didampingi Kasi Pidsus Kejari Bangli, I Putu Gede Darma Putra, Senin (30/10/2023).

Diungkapkan dia, untuk kasus yang membelit BUMDes Sinarata Batur Utara, bermula badan usaha tersebut mendapat penyertaan modal dari APBDes. Penyertaan modal dari tahun 2019-2020 totalnya Rp600 juta. BUMDes bergerak di unit usaha pertanian hidroponik dan ayam petelur.
Di mana, penyertaan modal Rp300 juta per tahun.

Dana tersebut digunakan untuk membangun sarana penunjang. Namun usaha tersebut tidak berjalan, sehingga dana tidak bisa bisa dipertanggungjawabkan.

Menurut Kajari Yudhi Kurniawan, selama dua tahun BUMDes tidak menghasilkan dari dua bidang usaha tersebut. Diakui jika pihaknya sudah mengambil sejumlah dokumen dan setidaknya ada 12 orang saksi yang telah diminta keterangan. Yang mana, 12 orang tersebut ada dari pengurus BMUDes maupun aparat di desa tersebut. “Kami masih menunggu hasil audit untuk menentukan kerugian negara dan juga keterangan ahli,” ujarnya.

Sementara untuk kasus BKK APBD Semesta Berencana Provinsi Bali di Desa Adat Sulahan pada tahun 2019 hingga 2021, Darma Putra mengatakan BKK diperuntukkan untuk mendukung kegiatan masyarakat, baik itu paahyangan, pawongan dan palemahan. Yang mana, setiap tahun desa adat mendapatkan dana Rp300 juta.

Mantan Kadi Datun Kejari Sorong Papua ini, mengungkapkan pihaknya masih mendalami terkait penggunaan dana tersebut. “Contoh untuk pembangunan, apa benar ada pembangunan, masih kami cek. Begitu juga penggunaan dana untuk kegiatan lainnya,” ucapnya.

Untuk perkara ini setidaknya sudah sebanyak 8 orang saksi telah dimintai keterangannya. Sementara untuk penetapan tersangka, pihaknya masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara. Proses penghitungan kerugian negara memerlukan waktu. “Setelah hasil audit turun dan ditemukan adanya kerugian negara, perkaranya kami tingkatkan ke tahap penyidikan yang dibarengi dengan penetapan tersangka,” pungkasnya. (128)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini