Gianyar, DENPOST.id
Belum lama ini, turun SK DPP Partai Demokrat Nomor 331/SK/DPP.PD/X/2023 berkaitan pemecatan terhadap Anggota DPRD Gianyar, Ketut Jata, sebagai kader Partai Demokrat. Selain itu, dalam waktu dekat DPRD Kabupaten Gianyar juga akan melakukan proses pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD Gianyar, I Made Janji dari Fraksi Demokrat.
Made Janji di PAW karena meninggal dunia.
Sekretaris DPRD Kabupaten Gianyar, Wayan Kujus Pawitra, saat dikonfirmasi, Senin (30/10/2023), mengatakan mengacu pada surat permohonan yang diajukan Partai Demokrat, DPRD Gianyar akan melaksanakan proses PAW dua Anggota DPRD Gianyar dari Fraksi Demokrat, sesuai dengan mekanisme, ketentuan dan aturan yang berlaku. Kujus Pawitra menyampaikan sebelumnya Partai Demokrat telah mengajukan surat PAW anggota Fraksi Demokrat, Made Janji karena meninggal dunia.
Sementara beberapa hari terakhir Partai Demokrat mengajukan surat PAW anggota Fraksi Partai Demokrat, Ketut Jata ke DPRD Kabupaten Gianyar, berkaitan karena pemecatan. “Kami belum bisa memastikan waktu pelaksanaan PAW kedua Anggota Dewan Fraksi Demokrat tersebut, karena dalam proses PAW ada persyaratan harus dipenuhi,” tegas Sekwan Gianyar ini.
Kujus Pawitra menjelaskan dasar DPRD Gianyar melakukan proses PAW mengacu pada PP 12 Tahun 2018, Tatib DPRD dan Peraturan KPU. Pejabat asal Desa Lebih ini menjelaskan PAW ini dilakukan atas dasar karena anggota DPRD berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan karena diberhentikan secara tidak hormat.
Sesuai surat Partai Demokrat, Anggota DPRD Ketut Jata di PAW karena diberhentikan.
Untuk PAW Ketut Jata, DPRD Gianyar akan minta surat keterangan tidak ada gugatan dari Pengadilan Negeri Gianyar. “Kalau ada gugatan, tentu DPRD Gianyar mesti menunggu keputusan pengadilan. Kalau masalah PAW Ketut Jata, jelas tugas Sekwan Gianyar menunggu hasil keputusan pengadilan,” jelasnya.
Terkait proses PAW anggota Fraksi Demokrat, Made Janji, Kujus Pawitra menegaskan surat permohonan PAW Anggota Fraksi Demokrat, Made Janji sudah diproses. Saat ini proses PAW dalam pemeriksaan berkas. “Berkasnya sudah dinyatakan lengkap, saat ini DPRD Gianyar menunggu SK pemberhentian dari gubernur, sehingga bisa dilaksanakan proses PAW selanjutnya,” ucap Kujus Pawitra.(116)