Tiga Vila Tak Berijin di Gianyar Ditertibkan

picsart 23 10 30 20 02 22 968
TAK BERIJIN - Satpol PP Gianyar, saat menertibkan pembangunan vila tidak berijin di Tegallalang, Senin (30/10/2023).

Gianyar, DENPOST.id

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Gianyar melakukan sidak dan menertibkan 3 lokasi pembangunan vila tidak berijin. Selain menertibkan pembangunan vila tak berijin, Damkar Gianyar juga memadamkan api yang membakar sampah dan bambu, Senin (30/10/2023).

Kasatpol PP dan Damkar Gianyar, I Made Watha mengatakan dalam sehari Satpol PP Gianyar menertibkan 3 pembangunan vila di Kecamatan Tegallalang. Tiga pembangunan vila tidak berijin yang disidak dan ditertibkan itu, yakni di Banjar Pejengaji, Subak Bungkuh, Tegallalang, Gianyar.

Sidak dilanjutkan dengan menyasar pembangunan vila di Banjar Panjul, Tegallalang, dan penanggungjawab proyek Erlin Istanti (45) tidak bisa menunjukkan ijin-ijin yang diperlukan. Sedangkan yang ketiga, yakni pembangunan vila di Jalan Tirta Tawar, Tegallalang. Penanggungjawab proyek, Komang Saka (29) asal Maspait, Gianyar, tidak bisa menunjukkan ijin yang diperlukan dan melanggar Perda No.15 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Perda No. 1 tahun 2022 tentang Peruntukan Bangunan Gedung (BPG), sehingga pemilik dipanggil ke Kantor Satpol PP Gianyar untuk diberikan pembinaan.

Sementara Damkar Gianyar juga memadamkan api yang membakar sampah kayu dan bambu di Jalan Raya Ir. Soekarno, di Banjar Intaran, Desa Pejeng, Tampaksiring.
Damkar memadamkan api karena ada laporan masyakat bahwa api membesar dekat pemukiman penduduk. Diduga kebakaran bekas kayu dan bambu sengaja dibakar. (116)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini