Usai Ambil Tempelan SS, Buruh Bangunan Ditangkap

picsart 23 10 31 11 54 22 798
DITANGKAP - Buruh bangunan berinisial YS (32) harus berurusan dengan aparat Polres Bandara Ngurah Rai.

Tuban, DENPOST.id

Buruh bangunan berinisial YS (32) harus berurusan dengan aparat Polres Bandara Ngurah Rai. Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur itu, ditangkap saat melintas di salah satu gang Jalan Bandara Ngurah Rai, Banjar Segara, Kuta, Badung, Selasa (24/10/2023).
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu paket sabu-sabu (SS). “Penangkapan tersangka YS berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tersangka diketahui sedang menuju gang di Jalan Bandara Ngurah Rai,” kata Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP Ida Ayu Wikarniti, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Wayan Selamet, Selasa (31/10/2023).

SS yang diamankan dari tersangka seberat 1,27 gram. Barang haram itu dibeli dari seseorang dengan cara ditempel di pinggir jalan tak jauh dari penangkapan tersangka. “Dia membeli dengan harga Rp 350 ribu. SS itu diakuinya digunakan sendiri. Meski penghasilnya sebagai buruh tidak terlalu besar, namun tersangka mengaku telah tujuh kali membeli SS,” ucap Wikarniti.

Tak sampai di sana, kata Wikarniti, petugas lantas menggeledah kamar kos tersangka di Jalan Glogor Carik, Denpasar Selatan. Hasilnya, petugas mendapati kotak bertuliskan “Meadjohnson” yang di dalamnya berisi pipet warna putih, pipet kaca, dan tutup botol warna biru. “Barang-barang itu tersangka gunakan untuk mengkonsumsi SS,” bebernya.

Dan YS sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (124)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini