
Negara, DenPost.id
Diduga gara-gara tersinggung, dua pria lanjut usia (lansia) dari Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Jembrana, nyaris adu jotos dan saling lapor ke polisi.
Kapolsek Melaya AKP I Komang Muliyadi, Rabu (1/11/2023), mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dugaan tindak pidana pengancaman.
Kejadiannya di jalan simpang tiga di sebelah utara KUD Catur Karya Usaha, Desa Tukadaya, atau di depan rumah I Made Adnyana (58) di Banjar Munduk Bayur, Desa Tuwed, Melaya, pada Selasa (10/10/2023) siang.
Awalnya Adhiyasa melaporkan keponakannya, Adnyana, ke Polsek Melaya. Kemudian giliran Made Adnyana melaporkan sang paman, Gede Adhiyasa (70), yang anggota DPRD Jembrana periode 1999/2004 asal Banjar Berawantangi Taman, Desa Tukadaya, Melaya.
Muliyadi mengatakan kejadiannya bermula saat Adhiyasa bersama istrinya mencari daun asam lemo di kebun dekat rumah Adnyana.
Saat itu Adnyana melihat sang paman dan menyebutnya “Pak Dalang.” Kata tersebut rupanya memicu kemarahan Adhiyasa. Dia lalu mencari benda untuk melempar Adnyana. Namun, dia hanya menemukan kelapa busuk.
Setelah insiden itu, keduanya pulang ke rumah masing-masing, tetapi Adhiyasa masih marah karena dihina dengan sebutan, “Pak Dalang.”
Adhiyasa kemudian mendatangi rumah Adnyana dan mengancamnya dengan sebilah kapak. Adnyana, yang merasa terancam, lalu mengambil sebilah pedang dan mendatangi Adhiyasa.
Situasi hampir berakhir dengan perkelahian, tetapi pihak keluarga dan Warga sekitarnya segera mencegah Adnyana. Dengan demikian, duel bisa dihindarkan. Setelah insiden ini, Adhiyasa melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Melaya, sehingga polisi menindaklanjutinya.
Muliyadi mengatakan meskipun awalnya ada upaya mediasi, ternyata Adhiyasa ngotot tidak mau berdamai, sedangkan Adnyana bersedia meminta maaf. Akhirnya, polisi memproses kasus ini secara hukum. Adnyana ditetapkan menjadi tersangka pertama dan ditahan.
Selanjutnya penyidik mengumpulkan bukti lebih lanjut, termasuk hasil rekaman CCTV, sehingga Adhiyasa, yang mantan anggota DPRD Jembrana ini, pun ditetapkan menjadi tersangka. Paman dan keponakan ini akhirnya sama-sama ditahan polisi.
“Saat proses penahanan Adhiyasa, tim kuasa hukum PHDI Jembrana awalnya mencoba membela Adhiyasa.
Tetapi mereka akhirnya mengakui bahwa polisi telah menangani kasus ini sesuai prosedur dan secara profesional,” jelas Muliyadi.
Menurut dia, meskipun kedua pihak yang bersengketa ini belum legowo, pihak berwenang tetap berupaya mendamaikan kedua belah pihak. Hal tersebut lantaran usia mereka sudah uzur dan masih ada hubungan kekeluargaan. “Kami akan upayakan restorative justice (keadilan restoratif) untuk menyelesaikan perkara ini,” pungkas Muliyadi. (wit)