
Bangli, DenPost.id
Polsek Kintamani mengungkap kasus dugaan pencurian atau pembobolan tabungan lewat kartu ATM BRI. Tersangka diketahui bernama I Nyoman Budiawan alias Sumawan (36), warga Desa Siakin, Kintamani, Bangli. Residivis yang sudah dua kali keluar-masuk penjara ini menggasak uang Rp10 juta lewat kartu ATM milik Luh Putu Widiantari selaku pemilik Toko UD Langsung Jaya, di Jalan Raya Kintamani, Kintamani, Bangli.
Kapolsek Kintamani Kompol Ruli Agus Susanto mengungkapkan kejadiannya pada Rabu (25/10/2023) sekitar pukul 13.00. Ketika itu tersangka Budiawan mengambil kartu ATM milik korban di meja kasir di toko tersebut. Tersangka saat itu pura-pura mentransfer uang sebagaimana kerap dilakukannya. “Tersangka sering ke toko itu untuk mentransfer uang, karena di toko itu ada BRI link-nya. Tersangka tahu seluk-beluk toko karena sudah mengamati situasi dari sebelum-sebelumnya. Saat situasi sepi, dia langsung mengambil kartu ATM milik korban,” tegas Ruli, didampingi Kanit Reskrim AKP Gede Sudhana Putra, Rabu (1/11/2023).
Mengenai nomor PIN kartu ATM milik korban, tersangka sebelumnya secara diam-diam terus mengawasi korban saat transaksi menggunakan kartu ATM tersebut. Pola gerakan tangan korban terus diamati tersangka. PIN ATM-nya terlalu mudah ditiru, sehingga pola gerakan tangan korban mudah ditebak yakni hanya dua nomor berulang (020202). ‘’Karena sering mengamati korban, apalagi berstatus residivis, makanya tersangka mampu bertingkah,” tambah Ruli.
Pengungkapan kasus pencurian ini berdasarkan hasil olah TKP dan pengecekan hasil rekaman CCTV di seputaran kejadian begitu ada laporan korban. “CCTV di toko memang ada, tapi tidak memperlihatkan wajah pelaku,” tambah Sudhana Putra.
Saat pengecekan rekaman CCTV di toko milik korban, polisi melihat mobil pikap hitam, yang nopolnya tidak terlihat jelas, sempat berhenti di depan TKP. Kemudian seorang laki-laki terlihat masuk toko, lalu keluar, namun identitasnya tidak diketahui polisi. Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Kintamani berkoordinasi dengan pihak bank hingga ketahuan ada penarikan uang sejumlah Rp10 juta di mesin ATM di Toya Devasya, Kintamani. “Dari hasil pengecekan CCTV di Toya Devasya itulah terlihat seorang laki-laki menarik uang dari mesin ATM dengan menggunakan jaket, bertopi coklat, bercelana pendek abu-abu dan mengenakan masker, sehingga identitas orang tersebut tidak bisa dikenali polisi,” beber Sudhana Putra.
Selanjutnya pada Jumat (27/10) sekitar pukul 17.00, Tim Opsnal Polsek Kintamani mendapat informasi bahwa di depan Pasar Kintamani ada mobil pikap hitam yang ciri-cirinya mirip dengan mobil pikap yang berhenti di depan toko korban saat ada kasus pencurian. Polisi kemudian membuntuti mobil pikap itu untuk dihentikan di Desa Sukawana. Begitu sopir pikap itu dicek, ternyata atas nama I Wayan Sarjana dengan alamat Desa Siakin, Kintamani.
Berdasarkan keterangan Sarjana bahwa mobil miliknya sempat dipinjam oleh anggota keluarganya bernama I Nyoman Budiawan alias Sumawan. Polisi akhirnya berhasil menemukan Budiawan di rumahnya di Siakin pada Sabtu (28/10).
Ketika diinterogasi polisi, Budiawan mengaku pernah mengambil satu kartu ATM di Toko UD Langsung Jaya milik korban (Luh Putu Widiantari). Sedangkan uang Rp10 juta yang ditarik dari tabungan korban lewat ATM, belum sempat dipergunakan tersangka. Budiawan juga ketahuan sebelumnya dua kali keluar masuk-penjara dengan kasus pencurian sepeda motor dan emas. Terakhir pria yang kesehariannya mengaku sebagai sopir truk itu baru saja bebas tahun 2021. (way)