Negara, DENPOST.id
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, akan menanggapi pledoi (pembelaan) yang disampaikan penasihat hukum terdakwa IMSHD (39) ayah yang memperkosa anak kandungnya. Sidang kasus pemerkosaan anak kandung ini digelar di PN Negara, Kamis (2/11/2023).
Sebelumnya, sidang tuntutan dilaksanakan pada 25 Oktober 2023. “Atas pledoi tersebut, penuntut umum akan menanggapi juga secara tertulis pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada, Kamis 9 Nopember 2023,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama, Kamis sore.
Dikatakan Meyke, terdakwa IMSHD sebelumnya dituntut oleh penuntut umum melanggar pasal 6 huruf c jo pasal 4 ayat (2) huruf c Jo pasal 15 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan lama tuntutan selama 15 tahun dan membayar restitusi sebesar Rp42.720.000.
Kajari Meyke mengatakan dalam persidangan korban mengatakan kalau telah memaafkan ayah kandungnya dan mencabut laporannya. Pertimbangannya, mengingat ayahnya masih menafkahi keluarga dan menanggung biaya sekolah adik-adiknya dan berharap adik-adiknya tidak putus sekolah. “Korban berharap ayahnya dihukum ringan. Kami heran kok tiba-tiba keterangan korban jadi lain sekarang. Tapi ini tidak berpengaruh pada hukum. Kami murni menegakkan hukum dan tuntutan kami tetap maksimal 15 tahun,” jelasnya.
Perlu diketahui, perkara atas nama terdakwa IMSHD berawal pada Kamis (9/2/2023) pukul 17.00 Wita. Terdakwa yang merupakan ayah kandung dari anak korban NPYV datang kerumah saksi NKR, untuk menjemput NPYV yang sedang berada di rumah tersebut.
Setelah itu, terdakwa IMSHD membawa NPYV ke sebuah hotel dan menyetubuhi NPYV di bawah ancaman secara verbal.
Berdasarkan keterangan NPYV, terdakwa telah memaksa NPYV melakukan persetubuhan sebanyak 10 kali dalam kurun waktu sejak awal tahun 2022 sampai dengan Februari tahun 2023, dengan lokasi di Denpasar, Badung dan Jembrana.
(120)