BNNP Bali Bongkar Peredaran Narkoba Antarpulau

narkoba
PENGEDAR NARKOTIKA – Tersangka pengedar narkotika berinisial DA saat diringkus di tempat tinggalnya di kawasan Kuta, Badung. (DenPost.id/ist)

Kereneng, DenPost

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengungkap anggota jaringan narkoba antarpulau. Seorang pengedar berinisial DA ditangkap di kawasan Kuta, Badung, pada Jumat (3/11/2023).

Menurut Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali A.A.Darma W., Minggu (5/11/2023), tersangka DA merupakan pengedar narkoba jaringan Lowokwaru, Malang, Jatim, dan Kuta. “Kami mendapat informasi adanya peredaran gelap narkotika di daerah Kuta yang dikenal sebagai daerah pariwisata,” tegas Darma.

DA digerebek di tempat tinggalnya di kawasan Kuta, beserta barang bukti narkoba jenis MDMA alias ekstasi sebanyak 180 butir dan sabu-sabu (SS) seberat 13 gram (bruto). Pria asal Malang itu kemudian diamankan ke Kantor BNNP Bali di Kereneng, Denpasar.

“Saat diinterogasi, tersangka mengaku narkoba ini hendak dipecah menjadi paket-paket hingga siap edar, sampai dengan tahapan menempel di beberapa lokasi sesuai arahan dari Malang,” tambah Darma.

Selain mengungkap jaringan narkoba, BNNP Bali juga tengah megawasi peredaran narkotika jenis SS cair. Barang haram itu berpotensi diedarkan dalam bentuk liquid vape (rokok elektrik). Pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap vape store di Bali.

Menurut Koordinator Kehumasan BNNP Bali Made Dwi Saputra, vape store memiliki komunitas sebagai sesama penyedia liquid vape.  Pihaknya sudah berkoordinasi dan sosialisasi ke komunitas-komunitas tersebut tentang ancaman peredaran gelap narkotika cair.  “Kami dari BNNP Bali mengharapkan kesadaran para vape store supaya menjaga bisnis agar jangan sampai disalahgunakan menjadi media peredaran gelap narkoba,” tambahnya.

BNNP Bali selalu membuka diri bila masyarakat mempunyai informasi adanya vape store ataupun lainnya yang mengedarkan narkotika cair. “Kami akan tindaklanjuti dengan tindakan tegas kepada para pelaku kejahatan peredaran gelap narkotika sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi dan menyelamatkan  masyarakat dari ancaman bahaya narkotika,” tandas Dwi Saputra. (yan)