Kunjungan Kerja DPRD Denpasar Mulai Terapkan Pola Lumpsum

20231106 153800

Dangri, DENPOST.id

Keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional mulai diterapkan di daerah, termasuk di Kota Denpasar. Bahkan, jajaran DPRD Kota Denpasar, kini sudah bisa menerapkan Perpres secara utuh, menyusul keluarnya Peraturan Walikota (Perwali) yang menjadi dasar penerapan pola lumsum pada perjalanan dinas anggota dewan.

Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi mengatakan, perwali terkait dengan lumpsun sudah keluar beberapa waktu lalu. Bahkan, per 1 Nopember lalu sudah diberlakukan. “Sudah berlaku mulai 1 Nopember, karena perwalinya sudah keluar. Tapi saya lupa nomornya,” ujar Lestari Kusuma Dewi, saat ditemui usai rapat dengan Bapemperda DPRD Denpasar, Senin (06/11/2023).

Hal senada juga dikatakan anggota DPRD Denpasar, Made Sukarmana dan AA Putu Gede Wibawa. Kedua wakil rakyat ini mengakui sudah menerapkan perwali tersebut dalam perjalanan dinas awal bulan ini.

Keluarnya Perpres 53 tahun 2023 ini disambut gembira jajaran DPRD Denpasar. Bahkah, Ketua DPRD Denpasar I Gusti Ngurah Gede sempat menyampaikan kabar gembira ini dalam sidang Paripurna DPRD beberapa pekan lalu. Sebelum sidang paripurna ditutup, pihaknya menyampaikan kepada sidang bahwa ada kabar gembira. Karena pemerintah telah mengeluarkan Perpres No. 53 tahun 2023 sebagai pengganti dari Perpres No 33 tahun 2020.

Sejumlah anggota dewan juga mengaku senang akan keluarnya Perpres baru ini. Karena akan berdampak pada biaya perjalanan dinas atau kunjungan kerja yang dilakukan para wakil rakyat. Terutama dalam pertanggungjawabannya akan dilakukan secara lumpsum. “Pertanggungjawabannya dilakukan secara lumpsum, itu saja yang membedakan,” ujar anggota DPRD Denpasar, I Gusti Made Wira Namiartha. (kar)