Bangli Mulai Susun RPJPD

20231106 153943

Bangli, DENPOST.id

Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) benar-benar dapat merumuskan visi dan misi Pembangunan Kabupaten Bangli tahun 2025-2045. Demikian dipaparkan Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar saat membuka acara grup diskusi terkait penyusunan RPJPD di ruang Krisna Kantor Bupati Bangli, Senin (6/11).

Berdasarkan Undang-Undang No : 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional mengamanatkan pemerintah daerah berkewajiban untuk menyusun rencana pembangunan yang berbentuk RPJPD, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daera (RPJMD), Rencana strategis (Renstra) Organisasi Perangkat Daerag (OPD) dan Rencana kerja (Renja) OPD. “Kita berharap penyusunan RPJPD dapat merumuskan Visi- Misi,arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah Kabupaten Bangli tahun 2025- 2045 dengan melibatkan segenap stakeholder dan para pemangku kepentingan,” ujar Diar.

Lebih lanjut dijelaskan, penyusunan RPJPD tahun 2025-2045 agar berpedoman pada dokumen rencana pembangunan jangka panjang(RPJPN) dan rencana tata ruang wilayah ( RTRW) Kabupaten Bangli tahun 2023-2043 yang telah ditetapkan dalam perda no .1 tahun 2023. “Selain itu juga harus mempodami perda provinsi Bali no 4 tahun 2023;tentang haluan pembangunan Bali masa depan 100 tahun Bali era baru 2025-2125,” harap mantan Ketua DPRD Bangli ini.

Sementara Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bangli I Nyoman Udiana Mahardika mengatakan adapun tujuan dan penyusunan rancangan awal RPJPD antara lain sebagai pedoman untuk memberikan arah pembangunan terhadap kebijakan dan strategi pembangunan jangka panjang daerah 2025-2045, menjadi dasar penyusunan RPJMD secara teknokratik dan menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi dan program bagi calon Kepala Daerah yang akan mengikuti Pilkada serentak tahun 2024. Selain itu, papar dia, juga menyelaraskan sasaran strategi arah kebijakan dan program pembangunan jangka menengah daerah dengan arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang daerah dan sebagai tolak ukur dalam mengukur dan melakukan evaluasi kinerja setiap lima tahun oleh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bangli pada tahun 2025-2045.(c/128)