Bawaslu Dan Satpol PP Turunkan Ratusan APK

picsart 23 11 07 13 01 45 315
TURUNKAN APK - Satpol PP Kabupaten Badung bersama Bawaslu dan KPU Badung menurunkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Pengenal Kampanye (APK).

Mangupura, DENPOST.id

Satpol PP Kabupaten Badung bersama Bawaslu dan KPU Badung mulai menurunkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK). Penurunan dilakukan dengan menyasar tiga wilayah yakni Kelurahan Sempidi, Lukluk dan Desa Dalung.

Dari pantauan DENPOST.id di lapangan, Senin (6/11/2023) dan Selasa (7/11/2023), pembongkaran baliho dimulai dari Jalan raya Sempidi. Satu per satu bendera partai yang dipasang pada pohon perindang langsung dibuka dan diturunkan.

Selain itu, beberapa baliho caleg juga dibongkar. Kondisi arus lalu lintas pun terlihat sedikit tersendat, mengingat Satpol PP Badung melakukan pembongkaran bersama instansi terkait seperti Bawaslu, KPU, DLHK Badung, Kesbangpolimas serta dari unsur TNI dan Polri.

Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengatakan, penurunan ini sudah sesuai dengan hasil rapat bersama pimpinan partai dan bawaslu. Bahkan pihaknya sendiri di Satpol PP Badung juga sudah menyurati pimpinan partai akan masalah tersebut.

“Kami sudah menyurati pengurus dan pimpinan partai politik. Bahkan sudah dijelaskan setelah penetapan DCT sesuai ketentuan akan dilakukan penertiban APD atau APS, mengingat jadwal kampanye sudah ditetapkan,” ujar Suryanegara.

Dikatakannya, ini merupakan penertiban hari pertama. Meaki begitu, ratusan atribut yang berbau politik berhasil diturunkan, termasuk 15 baliho. “Karena ini mengawali, kita selesaikan dulu sampai jam makan siang. Namun besok baru kembali dilakukan,” bebernya.

Setelah menyasar wilayah Lukluk, Sempidi dan Dalung. Keesokan harinya akan dilanjutkan di masing-masing kecamatan dengan didampingi oleh Panwascam. “Jadi dalam hal ini kita membantu Bawaslu dan KPU dalam rangka bersama-sama menjaga Pemilu, agar berlangsung adi,” jelasnya.

APS dan APK.yang sudah diturunkan selanjutnya dibawa ke kantor Satpol PP. “Jadi siapa yang punya, dia yang mengambil. Namun identitasnya kami catat untuk memastikan dia pengurus partai, agar tidak dipasang lagi,” ucapnya.

Disinggung jika ada yang mengambil dan dipasang lagi, Suryanegara mengaku akan melakukan penurunan lagi. Namun untuk masalah sanksi kewenangan ada di Bawaslu dan KPU Badung.

“Kalau ada yang melanggar, mungkin undang-undang pemilu mereka kena. Kita sifatnya hanya membantu membersihkan,” imbuhnya.

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, Putu Hery Indrawan, mengatakan, untuk penurunan alat peraga kampanye yang tidak sesuai tempat ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada parpol. ” kita sudah berikan imbauan setelah penetapan daftar calon tetap , APK yang berindisikasi kampanye serta pemasangannya tidak sesuai aturan, kami bersama tim gabungan yakni Satpol PP dan KPU Badung melakukan penertiban pemasangan dulu. Dan untuk saat ini kita lakukan di Kecamatan Mengwi dan Kuta Utara,” jelasnya. (115)