Ambil Tempelan Sabu-sabu, Satpam Diciduk Polisi

tempel
PENGEDAR NARKOBA DITANGKAP – Tersangka pengedar narkoba berinisial INW asal Ungasan, Kutsel, Badung, dibekuk anggota Satres Narkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Minggu (30/10/2023) malam. (DenPost.id/ist)

Tuban, DenPost.id

Tersangka pengedar narkoba berinisial INW (45), asal Ungasan, Kuta Selatan (Kutsel), Badung, dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Minggu (30/10/2023) malam. Polisi mengamankan sabu-sabu (SS) seberat 0,28 gram dari tangan tersangka.

Pria yang bekerja sebagai satpam rumah makan di daerah Jimbaran ini diduga sebagai pengguna, sekaligus kurir narkoba di wilayah Kutsel. Kasat Resnarkoba AKP I Wayan Selamet, Selasa (7/11/2023), menyebut bahwa terungkapnya kasus peredaran narkoba ini berawal dari informasi masyarakat. “INW diamankan di Jalan Bingin Sari, tepatnya di depan angkringan di wilayah Jimbaran, Kutsel, Badung,” tegasnya.

Wayan Selamet mengungkapkan pria yang memiliki tato di kedua tangannya ini telah lama menjadi incaran polisi. Polisi yang melakukan penyelidikan pada Minggu malam membuntuti tersangka saat melintas di Jalan Kampus Unud menuju Jimbaran.

Saat berada di TKP, tersangka menunjukkan gelagat mencurigakan. Saat itu juga tersangka lantas ditangkap polisi, yang dilanjutkan dengan penggeledahan. Polisi akhirnya menemukan bungkusan di bawah tiang listrik. Bungkusan bekas rokok itu di dalamnya berisi potongan pipet hitam yang berisi satu plastik klip berisi SS. “Saat ditanya petugas, tersangka mengaku bahwa bungkusan tersebut adalah miliknya. Dia mengatakan barang haram tersebut dibeli dari seseorang seharga Rp350 ribu,” ungkap Wayan Selamet.

Selain itu, tersangka INW mengaku mulai mengkonsumsi narkoba sejak tahun 2019. Awalnya dia diajak oleh temannya sehingga akhirnya ketagihan sampai sekarang.

Akibat perbuatannya, tersangka INW dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. “Saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai,” tandas Wayan Selamet. (yan)