Kejari Gianyar Bentuk Posko Pemilu

picsart 23 11 07 19 56 08 112
SOSIALISASI - Kejaksaan Negeri Gianyar, saat melakukan sosialisasi tentang Pemilu dan Pemilihan di salah satu radio di Gianyar.

Gianyar, DENPOST.id

Kejaksaan Negeri Gianyar melakukan sosialisasi Posko Pemilu. Kegiatan yang dikemas Jaksa Menyapa dengan topik Peran Posko Pemilu Kejaksaan Dalam Pemilu tahun 2024, berlangsung di salah satu radio di Gianyar.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gianyar, Komang Adi Wijaya, S.H., didampingi Jaksa Keenan Abraham Siregar sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut.

Kepala Seksi Intelijen, Komang Adi Wijaya, S.H., Selasa (7/11/2023), mengatakan dalam acara Jaksa Menyapa tersebut, Posko Pemilu dibentuk dengan tujuan untuk meminimalisir adanya ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) penyelenggaraan Pemilu. Dikatakan dia, Posko Pemilu memberikan pelayanan yang berhubungan dengan Pemilu, seperti pengamanan penyelenggaraan Pemilu, penerimaan laporan pengaduan permasalahan Pemilu, konsultasi dan bantuan hukum/penerangan hukum, data informasi pelanggaran dan penegakan hukum Pemilu, serta pelayanan lainnya sesuai kebutuhan.

Dalam sesi dialog interaktif Jaksa Menyapa, ada pendengar yang menanyakan perihal apa yang bisa dilakukan Posko Pemilu Kejaksaan apabila menerima laporan pengaduan tentang pemilu. Kepala Seksi Intelijen menerangkan dalam pelaksanaannya, Kejari Gianyar berkoordinasi dengan pihak terkait apabila ditemukan adanya ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU kabupaten/kota dan Bawaslu apabila ada indikasi tindak pidana Pemilu, Kejari Gianyar akan meneruskan ke Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan apabila ditemukan adanya sengketa Perdata dan Tata Usaha Negara maka akan berkoordinasi dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gianyar mengimbau kepada masyarakat agar berperan aktif dalam menjaga situasi kondusif menjelang dan pada saat pelaksanaan Pemilu. “Jangan ragu untuk melaporkan apabila menemukan adanya potensi pelanggaran Pemilu kepada Posko Pemilu Kejaksaan ataupun kepada pihak berwenang lainnya dan juga mengimbau untuk menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu tahun 2024,” tandasnya. (116)