
Mangupura, DENPOST.id
Sekda Kabupaten Badung, I Wayan Adi Arnawa mewakili Bupati Badung, membuka Focus Group Discussion (FGD) Pendidikan Anti Korupsi pada satuan pendidikan dasar di Kabupaten Badung yang ditandai dengan pemukulan gong di ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Selasa (7/11/2023). Kegiatan ini diikuti kepala sekolah SD dan SMP, baik negeri dan swasta se-Badung.
Turut hadir Inspektur Luh Suryaniti; Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Badung, I Komang Giriyasa; Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga yang diwakilkan oleh Kabid Sekolah Dasar Rai Twistyanti Raharja, serta Ketua Forum Penyuluh Antikorupsi Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Wira Sutha.
Dalam sambutannya, Sekda Adi Arnawa menyampaikan atas nama Pemerintah Kabupaten Badung pihaknya menyambut baik kegiatan FGD Pendidikan Anti Korupsi yang diselenggarakan hari ini. “FGD ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Badung mengambil peran dalam strategi pemberantasan korupsi, terutama edukasi dan kampanye anti korupsi melalui pendidikan anti korupsi dan langkah-langkah strategis pendidikan anti korupsi yang dapat diterapkan di sekolah-sekolah se-Kabupaten Badung,” ujarnya.
Sekda Adi Arnawa mengungkapkan korupsi menjadi salah satu hambatan dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. Oleh karena itu, pendidikan anti korupsi sejak dini pada satuan pendidikan dasar sangat penting untuk membangun kesadaran dan etika integritas sejak usia dini. “Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah pusat untuk berusaha mengurangi terjadinya praktik korupsi di berbagai sendi masyarakat. Dengan adanya pendidikan sejak dini tentang budaya antikorupsi, nantinya anak-anak akan mengetahui dampak yang akan terjadi dan dapat merugikan negara,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan dia, dalam rangka mengurangi praktik korupsi, pemerintah membuat suatu lembaga yang dikenal dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu langkah KPK mensosialisasikan kepada masyarakat dengan cara represif, perbaikan sistem, serta edukasi dan kampanye kepada masyarakat.
Sementara Inspektur Badung, Luh Suryantini melaporkan kegiatan FGD Pendidikan Anti Korupsi mengetengahkan materi, di antaranya penerapan pendidikan anti korupsi di sekolah, internalisasi nilai integritas pada pendidikan dasar, dan peran nilai adat, budaya dan agama yang mencerminkan karakter anti korupsi. Adapun peserta FGD terdiri dari kepala satuan pendidikan dasar meliputi kepala SD dan kepala SMP, baik negeri dan swasta se-Kabupaten Badung sejumlah 274 orang.
“FGD ini bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan yang menghambat penerapan pendidikan anti korupsi pada satuan pendidikan dasar di Kabupaten Badung, merumuskan langkah-langkah strategis penerapan pendidikan anti korupsi di Kabupaten Badung, merekomendasikan best practice/praktek, baik dalam internalisasi nilai anti korupsi pada satuan pendidikan,” jelasnya. (a/115)