Bawaslu Gianyar – Satpol PP Tertibkan APS dan APK yang Melanggar

picsart 23 11 08 19 52 09 943
TERTIBKAN APK - Bawaslu Gianyar bersama Satpol PP, saat menertibkan APK dan APS yang melanggar di wilayah Gianyar.

Gianyar, DENPOST.id

Setelah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gianyar mengeluarkan surat imbuan pencegahan kampanye di luar jadwal yang disampaikan kepada seluruh partai politik peserta Pemilu di Kabupaten Gianyar, dan surat permohonan penurunan/penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu Tahun 2024, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gianyar didampingi jajaran Bawaslu Gianyar bergerak melakukan penertiban APS) dan APK yang dipasang tanpa memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

APS dan APK yang ditertibkan karena sudah ada materi muatan, kalimat dan atau tanda gambar memuat unsur ajakan untuk memilih, seperti coblos nomor urut simbol/gambar dan/atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih.

Anggota Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Gede Sutirta, Rabu (8/11/2023), mengatakan Bawaslu Gianyar bersama Satpol PP Gianyar melakukan penertiban sebagai tanda dimulainya penertiban pascadikeluarkannya surat imbauan dari Bawaslu Gianyar. Untuk selanjutnya diminta kesadaran sendiri dari partai politik peserta Pemilu dapat menertibkan atau menurunkan APS yang melanggar ketentuan.

“Kegiatan penertiban ini menyasar APS yang melanggar aturan. Untuk selanjutnya kita harap dengan kesadaran sendiri calon legislatif dan partai politik peserta Pemilu turut menertibkan APS yang melanggar ketentuan,” kata Sutirta.

Sementara Kasatpol PP Gianyar, I Made Watha dihubungi mengatakan pihaknya melakukan penertiban baliho, spanduk dan non partai atau baliho usaha. Baliho usaha ditertibkan karena tidak berijin, dipasang di tempat terlarang dan melanggar perda. Disinggung soal penertiban APS dan APK bersama Bawaslu Gianyar, Watha mengaku mekanisme penertiban APS dan APK yang melanggar. (116)