
Negara, DENPOST.id
Kasus penipuan berkedok dokter spesialis terjadi di Jembrana.
Kasus ini dilaporkan korban Ni Kade Sonia Pradesi (26) dari Banjar Delod Pangkung, Desa Budeng, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana pada 24 Agustus 2023 lalu.
Kasat Reskrim Polres Jembrana
AKP Agus Riwayanto Diputra, Kamis (9/11/2023) mengatakan, tersangka dalam kasus ini yakni Putu Eka Satya Tanaya (34), seorang duda dari Desa Gesing, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.
Tersangka melakukan tindak pidana penipuan menggunakan identitas sebagai dokter, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 441 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau pasal 378 KUHPidana.
Dikatakan Agus, kejadian berawal pada tahun 2020. Saat itu korban kenal dan berteman baik dengan tersangka di mana tersangka mengaku sebagai dokter spesialis anastesi dengan Nomor ID : NPA IDI 141789 yang bertugas di RSU Siloam di Jalan Sunset Road dan di RSU Wangaya Denpasar. Seiring berjalannya waktu, korban dan tersangka akhirnya menjalin hubungan berpacaran.
Kemudian pada tanggal 11 Maret 2022, tersangka meminta bantuan dari korban untuk mengurus pembayaran pelunasan sepeda motor milik tersangka sebesar Rp 20.000.000 dengan cara transfer ke rekening tersangka. “Selanjutnya tersangka meminjam uang ke korban beberapa kali hingga mencapai Rp 37.000.000 dan tersangka berjanji akan mengembalikan setelah tanah milik tersangka laku terjual,” terang Agus.
Tidak hanya itu, tersangka juga mengajak kerjasama di bidang kesehatan dengan saksi Ida Bagus Adi Naranatha. Di mana tersangka mengaku sebagai seorang dokter dengan menunjukkan kartu identitas kedokterannya. Adi Naranatha tertarik untuk melakukan kerjasama dan mentransfer uang sebesar Rp 4.500.000, namun hingga saat ini kerjasama yang dijanjikan tidak berjalan.
Selanjutnya korban dan saksi Adi Naranatha melakukan pengecekan data terhadap nomor ID tersangka dan ternyata palsu. Nomor ID yang diberikan tersangka merupakan atas nama orang lain (Muhamad Lukman Hasan).
“Jadi modus operandinya tersangka mengaku-ngaku sebagai seorang dokter agar korban mau menjalin hubungan pacaran dengannya selanjutnya tersangka meminta uang dari korban,” jelasnya.
Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Jembrana. (120)