Walikota Jaya Negara Turunkan Status Jadi Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Kebakaran TPA Suwung

picsart 23 11 09 19 49 53 030
BERI PENJELASAN - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, saat memberikan penjelasan kepada awak media, beberapa waktu lalu.

Denpasar, DENPOST.id

Tim gabungan yang berjibaku melaksanakan pemadaman api musibah kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, mulai membuahkan hasil. Capaian positif terus dicatatkan dalam penanganan musibah kebakaran TPA terbesar di Bali ini.

Mempertimbangkan kondisi tersebut, Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara secara resmi telah menurunkan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran di TPA Suwung Kota Denpasar menjadi Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Kebakaran. Hal tersebut, tertuang dalam Keputusan Walikota Denpasar Nomor 188.45/2575/HK/2023 tentang Penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Kebakaran di TPA Suwung Kota Denpasar.

Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, saat dikonfirmasi, Kamis (9/11/2023), menjelaskan kondisi terkini penanganan musibah kebakaran TPA Suwung terus menunjukkan tren yang positif. Di mana, tim gabungan yang terdiri dari Damkar Kota Denpasar, Damkar Kabupaten Badung, Damkar Kabupaten Gianyar, Damkar Kabupaten Tabanan, DPUPR Kota Denpasar, serta TNI/Polri berhasil memperkecil jumlah titik api. Bahkan, berdasarkan pantauan di lapangan, kondisi asap sudah tampak menipis.

Lebih lanjut dijelaskan dia, berdasarkan hasil kajian dan pantauan lapangan di TPA Suwung sebagaimana disebutkan dalam telahaan Staf Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Denpasar Nomor 028/2711/BPBD/2023 tanggal 7 November 2023, maka Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran di TPA Suwung diturunkan menjadi Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Kebakaran.

“Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir Suwung Kota Denpasar dilaksanakan selama tujuh hari terhitung sejak, 9 November 2023 sampai dengan 15 November 2023,” ujar Jaya Negara.

Dikatakan dia, masa Status Transisi Darurat ke Pemulihan Kebakaran di TPA dapat diperpanjang ataupun diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan darurat bencana, sehingga meski telah dilaksanakan penurunan status upaya penanganan dan pencegahan akan terus dilaksanakan hingga asap benar-benar hilang.

“Seluruh upaya penanganan masih terus dilaksanakan hingga asap kebakaran benar-benar hilang, mudah-mudahan bisa segara ditangani hingga tuntas,” harapnya.

Sementara Kadis Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Denpasar, I Made Tirana mengatakan secara umum titik api sudah bisa ditangani dengan optimal. Hanya saja masih ditemukan titik asap di beberapa zona, sehingga penanganan masih terus dioptimalkan untuk penyisiran dan proses pendinginan. “Meski status sudah turun, penanganan masih terus kami laksanakan bersama tim, sehingga harapannya 2 Minggu ke depan pendinginan akan terus dilaksanakan hingga benar-benar tuntas,” ujarnya. (112)