Bupati Sanjaya Terima Sertifikat HAKI Komunal dari BEM Unud

unud1
SERAHKAN SERTIFIKAT HAKI - Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menerima Sertifikat HAKI Komunal dari BEM Unud untuk selanjutnya diserahkan ke perwakilan desa di Kantor Bupati Tabanan, Kamis (9/11/2023). (DenPost.id/ist)

Tabanan, DenPost.id

Perhatian pemerintah terhadap pelestarian budaya sebagai salah satu unsur mewujudkan visi Tabanan Era Baru, ditunjukkan oleh Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya saat menerima kunjungan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana (Unud). Acara berupa penyerahan Sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Komunal ini dilangsungkan di Kantor Bupati Tabanan, Kamis (9/11/2023).

Dalam kesempatan itu Bupati Sanjaya berharap agar momen ini bisa mengajak krama (masyarakat) bangga menjadi orang Tabanan.

Penyerahan Sertifikat HAKI Komunal ini juga dihadiri Sekda Tabanan, para kepala OPD di lingkungan Pemkab Tabanan dan para kepala bagian di lingkungan Setda Tabanan, para penerima sertifikat masing-masing dari  Kecamatan Penebel, Kediri, Kerambitan dan Tabanan, serta perwakilan BEM Unud.

BEM Udayana adalah lembaga yang peduli akan pelestarian budaya, salah satunya dalam aspek perlindungan kebudayaan di Bali, mencatat ragam kekayaan intelektual komunal di Kabupaten Tabanan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Sebelumnya riset dilakukan terhadap beberapa budaya di Tabanan berdasarkan izin pihak desa selaku kustodian beserta Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Tabanan. Hasil yang ditemukan yakni delapan budaya, baik berupa tradisi, alat musik, maupun tarian.

Bupati Sanjaya sangat mengapresiasi dan penghargaan kepada BEM Undud yang berhasil melakukan riset dan menginventarisir Sertifikat HAKI Komunal ke Kemenkumham RI. Sanjaya, selaku pimpinan daerah, sekaligus menyerahkan sertifikat itu kepada para perwakilan di masing-masing kecamatan yang hadir saat itu.

Adapun daftar HAKI Komunal yang dicatatkan yakni tari sang hyang sampat dari kustodian Banjar Puluk-puluk, Desa Tengkudak, Kecamatan Penebel; tari baris memedi dari Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel; tari joged pingit dari Desa Adat Senganan Kawan, Kecamatan Penebel; tari legong kraton pejaten dari kustodian Banjar Adat Pangkung, Desa Pejaten; tradisi okokan dari Desa Adat Kediri, Kecamatan Kediri; siat sambuk dari Desa Adat Pohgending, Kecamatan Penebel; tari legong andir dari Banjar Adat Carik, Desa Tista, Kecamatan Kerambitan; dan tradisi mesuryak dari Desa Bongan, Kecamatan Tabanan.

“Ini merupakan salah satu langkah yang sangat baik dalam mematenkan budaya yang sejatinya dimiliki oleh Tabanan. Sangat luar biasa. Ini sekaligus menjadi kebanggaan bagi Tabanan untuk terus melestarikan dan mengembangkan khasanah budaya daerah yang kita miliki. Kita harus bangga karena banyak sekali budaya yang kita miliki dan sudah sepatutnya diperkenalkan kepada dunia,” jelas Sanjaya.

Dia juga menekankan bahwa sebagai pemilik ragam seni dan budaya yang melimpah, masyarakat Tabanan harus selalu berbangga. Bangga jadi orang Tabanan.

Kepala Departemen Kebudayaan BEM Unud, I Gusti Ngurah Made Prabhaswara, yang siang itu menyerahkan langsung Sertifikat HAKI di hadapan Bupati Tabanan menerangkan bahwa pemberian sertifikat itu untuk memberi legalitas kebudayaan yang sebelumnya tidak diketahui siapa pemiliknya dan diberikan hak kepada desa bersangkutan. Hal itu sebagai pelestari atau pemilik budaya. “Saya selaku BEM Udayana berharap untuk ke depan, budaya kita khususnya di Tabanan, dilestarikan dan terjaga agar tidak ada klaim antardaerah terkait suatu kebudayaan,” jelasnya.

Pihaknya menambahkan bahwa sertifikat HAKI telah diserahkan ke beberapa daerah di Bali, baik di Klungkung, Negara, Jembrana, Gianyar, Karangasem dan berlanjut diproses ke Badung, Bangli, dan Buleleng. (dp)